JAKARTA. Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) DPR meminta pemerintah merevisi Perpres No 48 tahun 2008 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dengan revisi tersebut sisa 80% dana bantuan yang menggunakan APBN 2008 dapat segera dinikmati oleh korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, tanpa menunggu dana 20% lainnya lunas.Ali Wijanarko, anggota TP2LS dari F-KB mendesak Pemerintah agar tidak mengaitkan kewajibannya dengan ketentuan di pasal 15 ayat (2) Perpres No 14 tahun 2007. Di Perpres tersebut tertulis bahwa pembayaran sisa 80% baru diberikan setelah pihak Lapindo Brantas menyelesaikan 20% pembayaran di tahun 2008 ini.Pihak Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dan Lapindo Brantas mengakui bahwa hingga saat ini mereka belum menyelesaikan seluruh pembayaran. "Pihak Lapindo bilang tinggal 1,7% dan mereka baru bisa menyelesaikan tahun 2010," kata Ali mengutip ucapan perwakilan dari MLJ di rapat dengar pendapat antara TP2LS, BPLS, LB dan MLJ di DPR, Kamis (11/9).
Anggaran untuk Lapindo Terancam Hangus
JAKARTA. Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) DPR meminta pemerintah merevisi Perpres No 48 tahun 2008 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dengan revisi tersebut sisa 80% dana bantuan yang menggunakan APBN 2008 dapat segera dinikmati oleh korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, tanpa menunggu dana 20% lainnya lunas.Ali Wijanarko, anggota TP2LS dari F-KB mendesak Pemerintah agar tidak mengaitkan kewajibannya dengan ketentuan di pasal 15 ayat (2) Perpres No 14 tahun 2007. Di Perpres tersebut tertulis bahwa pembayaran sisa 80% baru diberikan setelah pihak Lapindo Brantas menyelesaikan 20% pembayaran di tahun 2008 ini.Pihak Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dan Lapindo Brantas mengakui bahwa hingga saat ini mereka belum menyelesaikan seluruh pembayaran. "Pihak Lapindo bilang tinggal 1,7% dan mereka baru bisa menyelesaikan tahun 2010," kata Ali mengutip ucapan perwakilan dari MLJ di rapat dengar pendapat antara TP2LS, BPLS, LB dan MLJ di DPR, Kamis (11/9).