KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) berniat menggelar pembelian kembali atau
buyback saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di bursa. Perbankan pelat merah ini juga sudah menganggarkan dana hingga Rp 3 triliun untuk merealisasikan rencana tersebut. Dalam keterbukaan informasi Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan,
buyback akan dilakukan melalui BEI baik secara bertahap maupun sekaligus dan diselesaikan paling lambat 18 bulan sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022
Buyback dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memperhatikan kondisi likuiditas serta permodalan perseroan dan peraturan yang berlaku.
Rencana
buyback ini telah disampaikan BRI ke OJK dan BEI pada 21 Januari 2022. BRI akan memintakan izin dari pemegang saham lewat RUPST yang akan digelar pada 1 Maret 2022 mendatang. Adapun periode
buyback diperkirakan akan digelar pada 1 Maret 2022-31 Agustus 2023.
Baca Juga: BRI Sediakan Asuransi Untuk Aktivitas Usaha Agen BRILink Rencana
buyback diyakini tidak mempengaruhi kondisi keuangan perseroan. Aestika bilang, modal kerja perseroan sampai dengan saat ini masih memadai untuk membiayai kegiatan usaha Dengan asumsi perseroan menggunakan kas internal untuk
buyback, maka aset dan ekuitas diperkirakan akan menurun sebesar-besarnya sejumlah perkiraan nilai
buyback dan perkiraan biaya
buyback Pelaksanaan
buyback diprediksikan tidak akan mempengaruhi perseroan, baik pendapatan maupun biaya operasional, secara signifikan. Dengan begitu, pelaksanaan
buyback diyakini tidak akan berdampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan. "Dalam hal ini, modal kerja,
cash flow dan
Capital Adequacy Ratio (CAR) perseroan cukup untuk pembiayaan
buyback bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan," kata Aestika.
Sebelumnya, BRI telah pernah melakukan
buyback saham yakni pada tahun 2015 dan 2020.
Langkah itu dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan OJK No.2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Emiten Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan jo. Surat Edaran OJK No.3/POJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Emiten. Aestika bilang, hampir seluruh saham yang diperoleh dari
buyback telah dialihkan melalui program kepemilikan saham pekerja. Program tersebut disebut berhasil meningkatkan
engagement pekerja. Program tersebut diimplementasikan dalam bentuk insentif maupun
reward sehingga pekerja terdorong berkontribusi lebih optimal terhadap pencapaian target perseroan. "Oleh karenanya, BRI bermaksud menyinambungkan aspirasi pekerja untuk meningkatkan kepemilikan saham
BBRI. Selain pekerja, program kepemilikan saham dapat pula diperuntukkan bagi direksi dan dewan komisaris," pungkas Aestika. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari