Anggodo dihukum empat tahun bui



JAKARTA. Terdakwa Anggodo Widjojo mendapat hukuman empat tahun penjara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anggodo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan penyuapan kepada penyidik dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain hukuman penjara, Anggodo juga didenda sebesar Rp 150 juta. Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba mengatakan, Anggodo terbukti melakukan percobaan penyuapan terhadap penyidik KPK untuk menghambat dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan saudaranya Anggoro Widjojo. Anggoro sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditetapkan menjadi buronan.Yang pasti, putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Anggodo dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Atas vonis ini, Anggodo menyatakan akan mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can