Anggodo Widjojo Dicekal KPK



JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan mengatakan, akan memanggil semua nama yang terdapat dalam rekaman rekayasa perkara yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan aktor utamanya Anggodo Widjojo. Tumpak mengatakan pemanggilan tersebut merupakan kelanjutan setelah perkara Anggodo diserahkan pihak Mabes Polri ke KPK. Selain soal rekaman, menurut tumpak, Anggodo juga dicekal untuk perkara Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). "Kasusnya sedang kita lakukan penyelidikan, maka yang bersangkutan kita cekal. Hanya saja statusnya belum ada," imbuh Tumpak di Kejaksaan Agung, Rabu (23/12).

Ditanya apakah mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga akan dipanggil karena namanya disebut dalam rekaman, Tumpak mengatakan, tidak menutup kemungkinan asalkan untuk memperjelas perkara. "Akan dipanggil untuk didalami penyidik," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi