Anggoro divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta



JAKARTA. Mejelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Anggoro Widjojo terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007. Bos PT Masaro Radiokom itu divonis dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Anggoro Widjojo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbarengan perbuatan dalm tindak pidna korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan amar putusan Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (2/7).

Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan vonis terhadap Anggoro, adalah perbuatannya dinyatakan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu dia juga melarikan diri keluar negeri untuk menghindar dari tanggung jawab hukum atas perbuatannya. Anggoro juga dianggap berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.


Sementara hal-hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman untuk Anggoro yakni dirinya telah berusia lanjut dan menderita sakit.

Hakim Slamet Subagyo menyatakan, Anggoro terbukti memberi uang kepada Ketua Komisi IV periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal. Uang itu kemudian dibagikan kepada anggota-anggotanya yakni, Fahri Andi Leluasa, Azwar Chesputra, Hilman Indra sebesar SG$ 20 ribu, kemudian kepada Muhtaruddin SG$ 30 ribu dan Rp 50 juta, Sujud Sirajudin SG$ 20 juta, Suswono Rp 50 juta, dan Nurhadi Rp 5 juta.

Uang tersebut diberikan atas bantuan masuknya Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN) tahun 2007 senilai Rp 4,2 triliun oleh Departemen Kehutanan. Termasuk adanya rekomendasi oleh Komisi IV DPR RI. Dalam rancangan pagu bagian anggaran program tersebut terdapat proyek SKRT senilai Rp 180 miliar.

Selain itu, Anggoro juga dinyatakan terbukti menyuap Menteri Kehutanan ketika itu MS Kaban, Sekretaris Jenderal Kemhut Boen Purnama, serta Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemhut Wandjojo Siswanto. Anggoro memberikan uang kepada MS.Kaban secara bertahap dengan total sebesar SG$ 40 ribu, US$ 45 ribu dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta.

Selain uang, Anggoro juga memberikan dua unit lift penumpang berkapasitas 800 kg di Gedung Dewan Dakwah Indonesia, yang juga merupakan tempat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB), dimana Kaban menjabat Ketua Umum PBB. Lift tersebut juga diberikan atas permintaan dari Kaban.

Atas perbuatan tersebut, Anggoro dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Adapun vonis majelis hakim ini sama besar dengan hukuman yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi vonis majelis hakim, Anggoro mengaku menerimanya. Sementara penasihat hukum Anggoro mengaku masih akan berpikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa