JAKARTA. Mejelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Anggoro Widjojo terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007. Bos PT Masaro Radiokom itu divonis dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Anggoro Widjojo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbarengan perbuatan dalm tindak pidna korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan amar putusan Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (2/7). Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan vonis terhadap Anggoro, adalah perbuatannya dinyatakan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu dia juga melarikan diri keluar negeri untuk menghindar dari tanggung jawab hukum atas perbuatannya. Anggoro juga dianggap berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.
Anggoro divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta
JAKARTA. Mejelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Anggoro Widjojo terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007. Bos PT Masaro Radiokom itu divonis dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Anggoro Widjojo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbarengan perbuatan dalm tindak pidna korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan amar putusan Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (2/7). Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan vonis terhadap Anggoro, adalah perbuatannya dinyatakan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu dia juga melarikan diri keluar negeri untuk menghindar dari tanggung jawab hukum atas perbuatannya. Anggoro juga dianggap berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.