Anggoro khawatir KPK dendam kasus cicak vs buaya



JAKARTA. Kubu Anggoro Widjojo khawatir, penanganan kasus dugaan pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, jadi ajang balas dendam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus 'Cicak Versus Buaya' yang menyeret adik Anggoro, Anggodo Widjojo.

"Pihak keluarga menyampaikan bahwa mereka khawatir, jika perkara Anggoro ini tetap ditangani KPK, menjadi ada semacam balas dendam dari KPK dengan kejadian dulu dalam kasus Cicak Versus Buaya," ujar kuasa hukum Anggoro, Tomson Situmeang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (3/2).

Terkait kasus 'Cicak Versus Buaya', sebelumnya dua pimpinan KPK ketika itu, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto dijadikan tersangka oleh kepolisian dengan sangkaan menerima suap dari Anggoro melalui Anggodo.


Belakangan, terungkap adanya rekayasa berdasarkan rekaman pembicaraan hasil sadapan yang berisi rekaman percakapan telepon seluler Anggodo dengan sejumlah pejabat kepolisian yang dengan vulgar menyebut bagaimana merancang kasus Bibit-Chandra hingga tawar-menawar imbalan kepada pihak-pihak yang diduga ikut merekayasa.

Lebih lanjut Tomson memaparkan, sejak penggeledahan yang dilakukan terkait kasus Anggoro pada Juli 2008 silam, kliennya tersebut tak pernah sama sekali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Tapi ujug-ujug begitu ada testimoni Antasari Ashar, tanpa dipanggil sebagai saksi atau apa, (pada) Juni langsung ditetapkan sebagai tersangka," Tambah Tomson.

Menurut Tomson, pihak keluarga Anggoro pun berharap kasus yang menjerat Anggoro tersebut pun bisa segera disidangkan. Keluarga pun berharap KPK profesional dan sesuai prosedur hukum dalam menangani kasus Anggoro.

"Kalau bisa permintaan kita dan keluarga sudahlah Anggoro diperiksa sekali identitas selesai. Bawa ke persidangan atau juga sudah ditahan pasti masuk ke persidangan. Kalau bisa minggu depan atau dua minggu lagi langsung ke persidangan," kata Tomson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan