JAKARTA. Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo mengaku bersedia kembali ke Indonesia asal mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjaminan Saksi dan Korban (LPSK). Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Anggoro, Bonaran Situmeang dalam temu wartawan di bilangan Jakarta Pusat, (10/8). Bonaran mengatakan, secara intensif melakukan komunikasi dengan kliennya. Kontak terakhir dilakukan semalam sebelumnya. Dalam komunikasi via telepon, Anggoro yang bersembunyi di luar negeri mengatakan bersedia membantu kepolisian dalam mengungkap kasus SKRT ini. "Klien saya berjanji akan membantu aparat kepolisian dalam perkara ini. Namun klien saya berharap beliau diberi perlindungan saksi atau korban," katanya. Karenanya, Bonaran mengatakan jika pihaknya sudah menyampaikan berkas permohonan perlindungan ke LPSK. "Kami sampaikan hari ini," katanya.Menanggapi pernyataan itu, Ketua LPSK, Abdul Harris Semendawai belum mendapatkan informasi dari stafnya. "Besok akan saya cek dulu. Nanti akan kami pelajari UU no. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Anggoro Mau Pulang Asal Dijamin LPSK
JAKARTA. Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo mengaku bersedia kembali ke Indonesia asal mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjaminan Saksi dan Korban (LPSK). Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Anggoro, Bonaran Situmeang dalam temu wartawan di bilangan Jakarta Pusat, (10/8). Bonaran mengatakan, secara intensif melakukan komunikasi dengan kliennya. Kontak terakhir dilakukan semalam sebelumnya. Dalam komunikasi via telepon, Anggoro yang bersembunyi di luar negeri mengatakan bersedia membantu kepolisian dalam mengungkap kasus SKRT ini. "Klien saya berjanji akan membantu aparat kepolisian dalam perkara ini. Namun klien saya berharap beliau diberi perlindungan saksi atau korban," katanya. Karenanya, Bonaran mengatakan jika pihaknya sudah menyampaikan berkas permohonan perlindungan ke LPSK. "Kami sampaikan hari ini," katanya.Menanggapi pernyataan itu, Ketua LPSK, Abdul Harris Semendawai belum mendapatkan informasi dari stafnya. "Besok akan saya cek dulu. Nanti akan kami pelajari UU no. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News