JAKARTA. Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo mengakui kesalahnnya karena kabur selama 4,5 tahun sejak tahun 2009 lalu. Padahal, kala itu proses penyidikan kasus dugaan pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan masih berjalan."Apakah saudara mengakui saudara bersalah?," tanya Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (11/6)."Mengakui. Saya siap menerima hukuman. Saya siap bertobat," jawab Anggoro.Lebih lanjut Hakim Ketua Nani kembali bertanya kepada Anggoro ihwal kesalahannya tersebut. Anggoro pun mengakui kesalahan terbesarnya adalah ketika ia tidak kembali ke Indonesia untuk menjalani proses penyidikan kasus tersebut."Saya menyesal saya tidak cepat-cepat pulang, sikonnya membuat saya tidak bisa pulang. Mungkin kalau saya pulang tidak seperti ini. Penyesalan saya terbesar kenapa saya tidak pulang," tambah dia.Namun demikian, Anggoro tak mengakui kesalahannya yang diduga menyuap mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban dan beberapa pihak lainnya. Anggoro pun kerap menyangkal suara yang terdapat dalam rekaman percakan yang diperdengarkan dalam persidangan hari ini adalah suaranya. Dalam beberapa rekaman percakan tersebut, terdapat suara yang diduga suara Anggoro, MS Kaban, supir MS Kaban yang bernama M Yusuf, dan pihak-pihak lain termasuk Komisi IV DRP."Saya bukan berbelit-belit, tapi karena saya orang teknis juga walau saya cuma SD (Sekolah Dasar), saya sudah lama berkecimpung di dunia komunikasi. Kalau ke DPR dan staf-staf saya, mungkin benar tapi kalau ke Kehutanan tidak benar. Bisa saja (suara itu) direkayasa enggak tahu siapa," tuturnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Anggoro mengaku siap bertobat dihadapan hakim
JAKARTA. Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo mengakui kesalahnnya karena kabur selama 4,5 tahun sejak tahun 2009 lalu. Padahal, kala itu proses penyidikan kasus dugaan pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan masih berjalan."Apakah saudara mengakui saudara bersalah?," tanya Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (11/6)."Mengakui. Saya siap menerima hukuman. Saya siap bertobat," jawab Anggoro.Lebih lanjut Hakim Ketua Nani kembali bertanya kepada Anggoro ihwal kesalahannya tersebut. Anggoro pun mengakui kesalahan terbesarnya adalah ketika ia tidak kembali ke Indonesia untuk menjalani proses penyidikan kasus tersebut."Saya menyesal saya tidak cepat-cepat pulang, sikonnya membuat saya tidak bisa pulang. Mungkin kalau saya pulang tidak seperti ini. Penyesalan saya terbesar kenapa saya tidak pulang," tambah dia.Namun demikian, Anggoro tak mengakui kesalahannya yang diduga menyuap mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban dan beberapa pihak lainnya. Anggoro pun kerap menyangkal suara yang terdapat dalam rekaman percakan yang diperdengarkan dalam persidangan hari ini adalah suaranya. Dalam beberapa rekaman percakan tersebut, terdapat suara yang diduga suara Anggoro, MS Kaban, supir MS Kaban yang bernama M Yusuf, dan pihak-pihak lain termasuk Komisi IV DRP."Saya bukan berbelit-belit, tapi karena saya orang teknis juga walau saya cuma SD (Sekolah Dasar), saya sudah lama berkecimpung di dunia komunikasi. Kalau ke DPR dan staf-staf saya, mungkin benar tapi kalau ke Kehutanan tidak benar. Bisa saja (suara itu) direkayasa enggak tahu siapa," tuturnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News