JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjodjo telah menyuap mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malem Sambat Kaban dan Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal dan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan periode 2005-2007 Boen Mukhtar Poernama. Uang tersebut diberikan karena diajukannya rancangan pagu bagian anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN) Departemen Kehutanan tahun 2007. "Memberi sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp 210 juta, SG$ 92 ribu US$ 20 ribu, Ro 925,9 juta, dan dua unit lift penumpang berkapasitas 800 kg kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR masa jabatan 2004-2009, Boen Purnama selaku Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan tahun 2005-2007, dan kepada MS Kaban Menteri Kehutanan tahun 2004-2009," kata Jaksa Riyono saat membacakan surat dakwaan Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (22/4).
Anggoro Widjojo didakwa suap MS Kaban
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjodjo telah menyuap mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malem Sambat Kaban dan Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal dan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan periode 2005-2007 Boen Mukhtar Poernama. Uang tersebut diberikan karena diajukannya rancangan pagu bagian anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN) Departemen Kehutanan tahun 2007. "Memberi sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp 210 juta, SG$ 92 ribu US$ 20 ribu, Ro 925,9 juta, dan dua unit lift penumpang berkapasitas 800 kg kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR masa jabatan 2004-2009, Boen Purnama selaku Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan tahun 2005-2007, dan kepada MS Kaban Menteri Kehutanan tahun 2004-2009," kata Jaksa Riyono saat membacakan surat dakwaan Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (22/4).