JAKARTA. Pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Jaksa menilai, Anggoro terbukti menyuap Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban, Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, dan Sekretaris Jenderal Kemenhut saat itu Boen Purnama."Menuntut supaya majelis hakim pengadilan korupsi memutuskan anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersala melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Andi Suharlis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/6/2014).Tidak ada pertimbangan yang meringankan tuntutan Anggoro. Ia dituntut hukuman maksimal sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.Adapun, hal-hal yang memberatkan yaitu, Anggoro dinilai telah menghambat program pemerintah memberantas korupsi. Anggoro juga pernah melarikan diri ke luar negeri sehingga mengganggu proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya. Jaksa menilai Anggoro terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer.Dalam pandangan jaksa, uang suap itu diberikan terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007 senilai Rp 4,2 triliun.Adapun, proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar termasuk dalam program rancangan anggaran itu. Jaksa menjelaskan, Anggoro juga meminta anak buahnya, Putranefo, mendekati pejabat Kemenhut agar segera mengajukan rancangan anggaran pengadaan SKRT dan menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana pengadaan SKRT.Saat itu, Putranefo mendekati Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto, Kasubag Sarana Khusus Biro Umum Dephut Joni Aliando, Kabag Perlengkapan Biro Umum Kemenhut Aryono, dan Boen. Anggoro juga dinilai jaksa terbukti memberikan uang kepada Wandjojo yang merupakan penyelenggara negara. Atas usulan Wandjojo, akhirnya MS Kaban menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007. Uang ke MS Kaban Jaksa juga menyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang untuk Kaban. Pemberian itu dibuktikan dengan adanya rekaman percakapan telepon antara Anggoro dan Kaban, meski pun dibantah keduanya.Jaksa menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli suara Joko Sarwono, suara rekaman telepon identik dengan suara asli Anggoro dan Kaban. Bukti lain yang meyakinkan jaksa yaitu, Anggoro sebelumnya mengakui nomor teleponnya ketika berbicara dengan Yusuf dan Muhtarudin. Nomowr telepon itu lah yang juga digunakan saat berbicara dengan Kaban."Disimpulkan ada upaya terdakwa menutupi perbuatan terdakwa dan MS Kaban," kata Jaksa. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Anggoro Widjojo dituntut 5 tahun penjara
JAKARTA. Pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Jaksa menilai, Anggoro terbukti menyuap Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban, Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, dan Sekretaris Jenderal Kemenhut saat itu Boen Purnama."Menuntut supaya majelis hakim pengadilan korupsi memutuskan anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersala melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Andi Suharlis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/6/2014).Tidak ada pertimbangan yang meringankan tuntutan Anggoro. Ia dituntut hukuman maksimal sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.Adapun, hal-hal yang memberatkan yaitu, Anggoro dinilai telah menghambat program pemerintah memberantas korupsi. Anggoro juga pernah melarikan diri ke luar negeri sehingga mengganggu proses hukum dan tidak mengakui perbuatannya. Jaksa menilai Anggoro terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer.Dalam pandangan jaksa, uang suap itu diberikan terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007 senilai Rp 4,2 triliun.Adapun, proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar termasuk dalam program rancangan anggaran itu. Jaksa menjelaskan, Anggoro juga meminta anak buahnya, Putranefo, mendekati pejabat Kemenhut agar segera mengajukan rancangan anggaran pengadaan SKRT dan menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana pengadaan SKRT.Saat itu, Putranefo mendekati Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto, Kasubag Sarana Khusus Biro Umum Dephut Joni Aliando, Kabag Perlengkapan Biro Umum Kemenhut Aryono, dan Boen. Anggoro juga dinilai jaksa terbukti memberikan uang kepada Wandjojo yang merupakan penyelenggara negara. Atas usulan Wandjojo, akhirnya MS Kaban menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007. Uang ke MS Kaban Jaksa juga menyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang untuk Kaban. Pemberian itu dibuktikan dengan adanya rekaman percakapan telepon antara Anggoro dan Kaban, meski pun dibantah keduanya.Jaksa menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli suara Joko Sarwono, suara rekaman telepon identik dengan suara asli Anggoro dan Kaban. Bukti lain yang meyakinkan jaksa yaitu, Anggoro sebelumnya mengakui nomor teleponnya ketika berbicara dengan Yusuf dan Muhtarudin. Nomowr telepon itu lah yang juga digunakan saat berbicara dengan Kaban."Disimpulkan ada upaya terdakwa menutupi perbuatan terdakwa dan MS Kaban," kata Jaksa. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News