KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan agar threshold atau ambang batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) ditingkatkan menjadi Rp 8 juta per bulan. Naik dari aturan saat ini yang menetapkan PTKP saat ini sebesar Rp 4,5 juta atau penghasilan orang pribadi yang mencapai Rp 54 juta setahun. Setali tiga uang, makin banyak orang pribadi yang dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) OP. Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Banggar DPR RI Ecky Awal Mucharam. Menurut Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, usulan kenaikan batas PTKP dapat menjadi insentif fiskal saat pemulihan ekonomi berlangsung di tahun depan. Dus, pemerintah bisa memasukannya dalam kebijakan belanja perpajakan atau tax expenditure dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Anggota Banggar DPR usulkan threshold PTKP ditingkatkan jadi Rp 8 juta per bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan agar threshold atau ambang batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) ditingkatkan menjadi Rp 8 juta per bulan. Naik dari aturan saat ini yang menetapkan PTKP saat ini sebesar Rp 4,5 juta atau penghasilan orang pribadi yang mencapai Rp 54 juta setahun. Setali tiga uang, makin banyak orang pribadi yang dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) OP. Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Banggar DPR RI Ecky Awal Mucharam. Menurut Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, usulan kenaikan batas PTKP dapat menjadi insentif fiskal saat pemulihan ekonomi berlangsung di tahun depan. Dus, pemerintah bisa memasukannya dalam kebijakan belanja perpajakan atau tax expenditure dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.