KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan agar threshold atau ambang batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) ditingkatkan menjadi Rp 8 juta per bulan. Naik dari aturan saat ini yang menetapkan PTKP saat ini sebesar Rp 4,5 juta atau penghasilan orang pribadi yang mencapai Rp 54 juta setahun. Setali tiga uang, makin banyak orang pribadi yang dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) OP. Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Banggar DPR RI Ecky Awal Mucharam. Menurut Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, usulan kenaikan batas PTKP dapat menjadi insentif fiskal saat pemulihan ekonomi berlangsung di tahun depan. Dus, pemerintah bisa memasukannya dalam kebijakan belanja perpajakan atau tax expenditure dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
“PTKP naik jadi Rp 8 juta maka multiplier efek konsumsi rumah tangga akan meningkat dan akan menumbuhkan perekonomian kita. Tapi kami mohon dalam Nota Keuangan 2022 sudah berikan kelonggaran PTKP,” kata Ecky saat Rapat Kerja bersama Kementerian Keuangan, Rabu (30/6). Baca Juga: Soal RUU KUP, anggota DPR minta pemerintah optimalkan pajak sektor digital Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebetulnya, pemerintah telah beberapa kali menaikkan PTKP untuk mendorong konsumsi masyarakat. Setidaknya, sejak 2009, pemerintah telah tiga kali mengubah ambang batas PTKP.