KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Viva Yoga Mauladi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjadi pengawal tata niaga impor komoditas garam sesuai dengan Undang-Undang 7 tahun 2016. Pasalnya, DPR menilai terbitan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri berpotensi menekan daya saing petani garam nasional. "PP no 9/2018 membuat norma baru ke Kementerian Perindustrian, ada indikasi bisa melanggar UU 7/2016," kata Viva, Senin (26/3). Pernyataan ini ia sampaikan dalam rapat kerja menteri KKP bersama komisi IV hari ini di DPR.
Anggota berharap kewenangan rekomendasi impor garam kembali ke KKP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Viva Yoga Mauladi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjadi pengawal tata niaga impor komoditas garam sesuai dengan Undang-Undang 7 tahun 2016. Pasalnya, DPR menilai terbitan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri berpotensi menekan daya saing petani garam nasional. "PP no 9/2018 membuat norma baru ke Kementerian Perindustrian, ada indikasi bisa melanggar UU 7/2016," kata Viva, Senin (26/3). Pernyataan ini ia sampaikan dalam rapat kerja menteri KKP bersama komisi IV hari ini di DPR.