JAKARTA. Manajemen perusahaan sekuritas berlomba-lomba menyuntikkan dana untuk memperbesar modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Ini mengingat, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberlakukan sistem penghitungan MKBD baru mulai 1 Februari mendatang. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, perubahan sistem itu menyebabkan 33 perusahaan sekuritas tidak memenuhi syarat MKBD minimal. Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Anggota Bursa BEI, enggan menjelaskan identitas perusahaan sekuritas itu, untuk menghindari dampak negatif ke perusahaan itu. Namun ia menegaskan, setengah dari perusahaan sekuritas yang belum memenuhi MKBD minimal telah menunjukkan iktikad baik. "Mereka meningkatkan MKBD dengan berbagai cara seperti penambahan modal disetor, pinjaman subordinasi, pinjam dengan bank garansi, dan mengubah portofolio," jelas Uriep, akhir pekan lalu.
Anggota bursa ramai-ramai harus tambah modal
JAKARTA. Manajemen perusahaan sekuritas berlomba-lomba menyuntikkan dana untuk memperbesar modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Ini mengingat, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberlakukan sistem penghitungan MKBD baru mulai 1 Februari mendatang. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, perubahan sistem itu menyebabkan 33 perusahaan sekuritas tidak memenuhi syarat MKBD minimal. Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Anggota Bursa BEI, enggan menjelaskan identitas perusahaan sekuritas itu, untuk menghindari dampak negatif ke perusahaan itu. Namun ia menegaskan, setengah dari perusahaan sekuritas yang belum memenuhi MKBD minimal telah menunjukkan iktikad baik. "Mereka meningkatkan MKBD dengan berbagai cara seperti penambahan modal disetor, pinjaman subordinasi, pinjam dengan bank garansi, dan mengubah portofolio," jelas Uriep, akhir pekan lalu.