KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) Subiyanto Pundi mengungkapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih bayar dalam program JKN (Jaminan Kkesehatan Nasional) yang ditetapkan pada Desember 2018 merusak sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Menurutnya dalam menyelesaikan masalah defisit BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan seharsusnya menggunakan Undang-Undan Nomor 40 pasal 48 tahun 2004 tentang sistem jaminasn sosial nasional. Dimana dalam pasal tersebut dikatakan bahwa pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan BPJS. “Komitmen Negara untuk menyehatkan keuangan BPJS Kesehatan sesuai Pasal 48 UU nomor 40 tahun 2004 harus dilaksanakan dengan cara mencairkan dana untuk tutup defisit JKN, bukan terbitkan Permenkes nomor 51/2018. Itu merusak sistim JKN,” kata Subiyanto kepada Kontan.co.id, Rabu (30/1).
Anggota DJSN sebut Permenkes No 51 tahun 2018 merusak sistem JKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) Subiyanto Pundi mengungkapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih bayar dalam program JKN (Jaminan Kkesehatan Nasional) yang ditetapkan pada Desember 2018 merusak sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Menurutnya dalam menyelesaikan masalah defisit BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan seharsusnya menggunakan Undang-Undan Nomor 40 pasal 48 tahun 2004 tentang sistem jaminasn sosial nasional. Dimana dalam pasal tersebut dikatakan bahwa pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan BPJS. “Komitmen Negara untuk menyehatkan keuangan BPJS Kesehatan sesuai Pasal 48 UU nomor 40 tahun 2004 harus dilaksanakan dengan cara mencairkan dana untuk tutup defisit JKN, bukan terbitkan Permenkes nomor 51/2018. Itu merusak sistim JKN,” kata Subiyanto kepada Kontan.co.id, Rabu (30/1).