JAKARTA. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membacakan surat terbuka atas keputusan rapat paripurna yang dianggap ilegal. Surat tersebut dibacakan Djasarmen Purba didampingi Marhany Viktor Polypua, Anang Prihartono, Abdul Jabbar Toba dan Anna Latuconsina.Djasermen mengingatkan, keluarnya putusan MA nomor 38/P/Hum/2016 dan putusan MA nomor 20 P/Hum/2017. Hal itu terkait masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun."Karenanya maka segala proses pemilihan yang berlangsung di DPD pada Tanggal 4 April 2017 yang diklaim menghasilkan Pimpinan DPD baru atas nama Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis adalah bertentangan dengan putusan a-quo dan itu ilegal," kata Djasermen di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4).
Anggota DPD tolak pelantikan pimpinan baru
JAKARTA. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membacakan surat terbuka atas keputusan rapat paripurna yang dianggap ilegal. Surat tersebut dibacakan Djasarmen Purba didampingi Marhany Viktor Polypua, Anang Prihartono, Abdul Jabbar Toba dan Anna Latuconsina.Djasermen mengingatkan, keluarnya putusan MA nomor 38/P/Hum/2016 dan putusan MA nomor 20 P/Hum/2017. Hal itu terkait masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun."Karenanya maka segala proses pemilihan yang berlangsung di DPD pada Tanggal 4 April 2017 yang diklaim menghasilkan Pimpinan DPD baru atas nama Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis adalah bertentangan dengan putusan a-quo dan itu ilegal," kata Djasermen di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4).