Anggota DPD tolak pelantikan pimpinan baru



JAKARTA. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membacakan surat terbuka atas keputusan rapat paripurna yang dianggap ilegal. Surat tersebut dibacakan Djasarmen Purba didampingi Marhany Viktor Polypua, Anang Prihartono, Abdul Jabbar Toba dan Anna Latuconsina.

Djasermen mengingatkan, keluarnya putusan MA nomor 38/P/Hum/2016 dan putusan MA nomor 20 P/Hum/2017. Hal itu terkait masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun.

"Karenanya maka segala proses pemilihan yang berlangsung di DPD pada Tanggal 4 April 2017 yang diklaim menghasilkan Pimpinan DPD baru atas nama Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis adalah bertentangan dengan putusan a-quo dan itu ilegal," kata Djasermen di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4).


Oleh karena itu, Djasermen meminta Ketua MA tidak melakukan pelantikan atau pengambilan sumpah dan janji yang bersangkutan.

Sebelumnya, dalam sidang paripurna, Selasa (4/4) dini hari, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) resmi terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pemilihan OSO mewakili DPD RI wilayah Tengah tanpa memakai voting (aklamasi).

Selain OSO, Wakil Ketua DPD RI juga diisi oleh Nono Sampono yang berasal dari wilayah DPD Timur. Nono menggantikan Farouk Muhammad. Sedangkan DPD wilayah Barat terpilih Darmayanti Lubis yang menggantikan GKR Hemas.

Sebelumnya, Nono Sampono dan Darmayanti yang terpilih mewakili wilayahnya masing-masing sepakat memberikan suaranya agar OSO langsung terpilih jadi Ketua DPD RI. "Saya dan Pak Nono membulatkan suara untuk langsung memberikan Pak OSO jadi ketua. Saya ikhlas Pak Nono jadi wakil ketua satu, saya yang satunya lagi," ujar Darmayanti di ruang rapat paripurna DPD RI, Selasa dini hari (4/4).

OSO mengaku senang karena sudah terpilih menjadi Ketua DPD RI. Apalagi OSO dipercayakan sebagai calon tunggal perwakilan DPD wilayah Tengah. "Alhamdulilah dari tengah, aklamasi mencalonkan saya tunggal," ujar OSO.

(Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini