Anggota DPR 2024-2029 Dilantik Hari Ini (1/10), Berapa Gaji DPR RI 2024?



Gaji DPR RI 2024 - Jakarta. Sebanyak 580 calon legislatif akan dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Dari daftar tersebut, berikut daftar anggota DPR 2024-2029 umur termuda dan tertua. Lalu berapa gaji dan tunjangan anggota DPR RI 2024?

Diberitakan Kompas.com, pelantikan anggota DPR 2024-2029 akan dilakukan melalui rapat paripurna perdana yang dipimpin oleh ketua DPR RI sementara dari perwakilan anggota yang termuda dan tertua.

Berdasarkan data yang diterima dari Kesekjenan DPR RI, anggota DPR termuda adalah putri almarhum politikus yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa, Annisa M.A Mahesa. Pemilik nama lengkap Annisa Maharani Alzahra Mahesa yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Banten II ini tercatat masih berusia 23 Tahun 2 Bulan dan 15 Hari saat dilantik menjadi anggota DPR RI.


Berdasarkan data penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, politikus Partai Gerindra kelahiran 17 Juli 2001 ini memeroleh 122.470 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Sementara itu, anggota DPR periode 2024-2029 tertua adalah politikus Partai Demokrat, Zulfikar Achmad. Dia berusia 78 Tahun 4 Bulan 15 Hari saat dilantik menjadi wakil rakyat. Diskresi Komisi Yudisial yang Tertolak Artikel Kompas.id Pria kelahiran 17 Mei 1946 ini lolos ke DPR setelah berhasil meraup 50.927 suara pada Pileg 2024, di dapil Jambi.

Berikut daftar lengkap tiga anggota DPR periode 2024-2029 yang termuda yang diterima Kompas.com:

  1. Annisa M.A. Mahesa, Partai Gerindra, Dapil Banten II, Usia 23 Tahun 2 Bulan 15 Hari
  2. Muhammad Rohid, Partai Gerindra, Dapil Riau II, Usia 24 Tahun 10 Bulan 14 Hari
  3. Cindy Monica Salsabila Setiawan, S.M., Partai NasDem, Dapil Sumatera Barat II, Usia 24 Tahun 10 Bulan 14 Hari.
Kemudian, berikut tiga anggota DPR periode 2024-2029 yang tertua:

  1. H. Zulfikar Achmad, Partai Demokrat Dapil Jambi, Usia 78 Tahun 4 Bulan 15 Hari
  2. Drs. H. Guntur Sasono, M.Si., Partai Demokrat Dapil Jawa Timur VIII, Usia 78 Tahun 2 Bulan 30 Hari; dan
  3. Drs. H. Kahar Muzakir, Partai Golkar, Dapil Sumatera Selatan I, Usia 77 Tahun 9 Bulan 21 Hari.
Baca Juga: Selamat Hari Kesaktian Pancasila, Cek Tanggal Merah & Cuti Bersama Oktober 2024

Gaji dan tunjangan DPR RI 2024

Diberitakan Kompas.com, rincian gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya.

Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI. "Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.

Dengan demikian, perincian gaji pokok DPD meliputi:

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.
Tunjangan DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga mengantongi tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang. Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Dikutip dari Kompas TV, Sabtu (17/2/2024), berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR:

Tunjangan DPR RI yang melekat per bulan:

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.
Tunjangan DPR RI lain per bulan:

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Itulah daftar calon anggota DPR RI 2024-2029 dengan umur termuda dan tertua serta gaji dan tunjangan DPR RI 2024. Semoga semua anggota DPR RI 2024-2029 amanah menjalankan tugas dan kewajibannya, bukan hanya kumpul teman-teman sepermainan.

Baca Juga: Cara Buat & Bayar Paspor 2024 Online Di ATM BCA, Paspor Baru Tak Lagi Biru Kehijauan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto