Gaji DPR RI 2024 - Jakarta. Sebanyak 580 calon legislatif akan dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Dari daftar tersebut, berikut daftar anggota DPR 2024-2029 umur termuda dan tertua. Lalu berapa gaji dan tunjangan anggota DPR RI 2024? Diberitakan Kompas.com, pelantikan anggota DPR 2024-2029 akan dilakukan melalui rapat paripurna perdana yang dipimpin oleh ketua DPR RI sementara dari perwakilan anggota yang termuda dan tertua. Berdasarkan data yang diterima dari Kesekjenan DPR RI, anggota DPR termuda adalah putri almarhum politikus yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa, Annisa M.A Mahesa. Pemilik nama lengkap Annisa Maharani Alzahra Mahesa yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Banten II ini tercatat masih berusia 23 Tahun 2 Bulan dan 15 Hari saat dilantik menjadi anggota DPR RI.
Berdasarkan data penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, politikus Partai Gerindra kelahiran 17 Juli 2001 ini memeroleh 122.470 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Sementara itu, anggota DPR periode 2024-2029 tertua adalah politikus Partai Demokrat, Zulfikar Achmad. Dia berusia 78 Tahun 4 Bulan 15 Hari saat dilantik menjadi wakil rakyat. Diskresi Komisi Yudisial yang Tertolak Artikel Kompas.id Pria kelahiran 17 Mei 1946 ini lolos ke DPR setelah berhasil meraup 50.927 suara pada Pileg 2024, di dapil Jambi. Berikut daftar lengkap tiga anggota DPR periode 2024-2029 yang termuda yang diterima Kompas.com:
- Annisa M.A. Mahesa, Partai Gerindra, Dapil Banten II, Usia 23 Tahun 2 Bulan 15 Hari
- Muhammad Rohid, Partai Gerindra, Dapil Riau II, Usia 24 Tahun 10 Bulan 14 Hari
- Cindy Monica Salsabila Setiawan, S.M., Partai NasDem, Dapil Sumatera Barat II, Usia 24 Tahun 10 Bulan 14 Hari.
- H. Zulfikar Achmad, Partai Demokrat Dapil Jambi, Usia 78 Tahun 4 Bulan 15 Hari
- Drs. H. Guntur Sasono, M.Si., Partai Demokrat Dapil Jawa Timur VIII, Usia 78 Tahun 2 Bulan 30 Hari; dan
- Drs. H. Kahar Muzakir, Partai Golkar, Dapil Sumatera Selatan I, Usia 77 Tahun 9 Bulan 21 Hari.
- Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.
- Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
- Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000.