KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo menyatakan pernyataannya terkait empat bank dalam pengawasan intensif (BDPI) sejatinya telah ada sebelum Pandemi COVID-19. “Seperti saya bilang dalam Raker dengan OJK sebelumnya, itu mengacu dari data historikal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya terjadi sebelum ada wabah COVID-19,” katanya kepada Kontan.co.id. Sebelumnya, dalam Rapat Kerja daring bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (7/4), Andreas sempat menanyakan status keempat penanganan keempat BDPI tersebut seiring terbitnya Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19.
Anggota DPR: 4 bank dalam pengawasan intensif ada sebelum pandemi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo menyatakan pernyataannya terkait empat bank dalam pengawasan intensif (BDPI) sejatinya telah ada sebelum Pandemi COVID-19. “Seperti saya bilang dalam Raker dengan OJK sebelumnya, itu mengacu dari data historikal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya terjadi sebelum ada wabah COVID-19,” katanya kepada Kontan.co.id. Sebelumnya, dalam Rapat Kerja daring bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (7/4), Andreas sempat menanyakan status keempat penanganan keempat BDPI tersebut seiring terbitnya Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19.