JAKARTA. Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menyatakan bahwa keputusan paripurna yang menetapkan Setya Novanto sebagai Ketua DPR periode 2014-2019 tidak sah. Daniel menyatakan akan menyampaikan protesnya di sidang paripurna selanjutnya. "Kami memandang bahwa hasil rapat paripurna tentang pemilihan pimpinan DPR tersebut tidak sah karena adanya beberapa indikasi pelanggaran," kata Daniel, di Komplek Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10). Daniel menjelaskan, indikasi pelanggaran itu adalah belum adanya kesepakatan dari anggota DPR baru pada tata tertib yang telah disahkan oleh anggota DPR periode sebelumnya. Daniel menilai aspirasi seluruh anggota DPR baru kehilangan hak untuk membahas peraturan yang akan mengikat selama satu periode.
Daniel melanjutkan, rapat konsultasi itu tidak mencapai titik temu soal jadwal dan agenda rapat. Namun demikian, kata Daniel, Otje Popong Djundjunan yang menjadi pimpinan sidang memaksakan untuk melanjutkan dan menyelesaikan sidang pada malam itu juga. "Bahkan, rapat konsultasi tersebut belum ditutup, namun sudah dianggap selesai dan dibawa ke rapat paripurna. Secara prosedur juga tidak sah karena tak ada pengesahan tata tertib," ujarnya. Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB itu melanjutkan, pemilihan pimpinan DPR juga tak dapat dilakukan dalam paripurna tersebut karena pembentukan fraksi sebagai kepanjangan tangan partai belum selesai dilakukan. pada agenda awal Paripurna itu, lanjut Daniel, fraksi PKB, PDI Perjuangan dan Hanura belum menyerahkan susunan fraksinya. "Secara prosedural, maka agenda pemilihan pimpinan DPR mestinya belum dapat dilakukan karena penyampaian usul paket pimpinan hanya dapat dilakukan oleh fraksi," ucap Daniel.