Anggota DPR Desak Jaringan Tambang Emas Ilegal Sangihe Dibongkar Usai 3 Warga Tewas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga warga meninggal dunia dalam dua insiden yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada 5 dan 7 Oktober 2026.

Rentetan kejadian ini mendorong DPR mendesak pemerintah menindak tegas seluruh jaringan tambang ilegal, mulai dari pekerja hingga pemodal dan penampung hasil tambang.

Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna, menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan.


Aparat diminta menelusuri pemilik alat berat, pengelola tambang, pemodal, hingga pembeli mineral yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

“Saya tidak mendukung penegakan hukum setengah hati terhadap pertambangan ilegal,” kata Ateng dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga: Kementerian ESDM Temukan 2.741 Lokasi Tambang Emas Ilegal, Perhapi Desak Penindakan

Dua insiden tersebut menewaskan seorang warga berusia 67 tahun dan dua penambang berusia 22 serta 36 tahun.

Pada 5 Oktober 2026, Margaretha Tohis, seorang pendeta, terperosok ke lubang tambang sedalam sekitar 16 meter saat diduga mencari kayu bakar di sekitar rumahnya. Korban ditemukan meninggal dunia setelah dievakuasi warga bersama polisi.

Dua hari kemudian, dua penambang ditemukan tidak sadarkan diri di lubang tambang emas di Kampung Lapango, Kecamatan Manganitu Selatan. Keduanya sempat dibawa ke Puskesmas Lapango, tetapi dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan laporan kepolisian, kedua penambang diduga meninggal akibat menghirup zat asam yang terakumulasi di lubang tambang yang sudah sekitar satu bulan tidak digunakan.

Baca Juga: ESDM Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, 22 WNA Asal China Jadi Tersangka

Sementara itu, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) menduga korban menghirup uap asam dari proses pengolahan bahan kimia yang tidak terkendali. Penyebab pasti kematian keduanya belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.

Kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi dan menangani kasus tersebut melalui Polres Kepulauan Sangihe. Namun, keluarga korban menolak autopsi dan menyatakan menerima kematian keduanya sebagai kecelakaan kerja melalui surat pernyataan.

Ateng menegaskan, pertimbangan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pertambangan tanpa izin terus berlangsung.

Penegakan hukum, menurut dia, harus menyasar seluruh rantai usaha agar kegiatan ilegal tidak kembali beroperasi setelah penertiban.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan ilegal di Sangihe juga menjadi perhatian PT Tambang Mas Sangihe.

Perusahaan pemegang Kontrak Karya tersebut mengaku masih menunggu persetujuan final Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memulai produksi resmi.

Direktur Utama TMS Terry Filbert mengatakan perusahaan telah mengeluarkan sekitar Rp 30 miliar sepanjang 2025 untuk memenuhi persyaratan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah. Namun, persetujuan operasional belum diterbitkan.

Baca Juga: Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin Diduga Kembali Terjadi di Sangihe

TMS juga mengklaim penambangan ilegal di Sangihe telah berlangsung selama bertahun-tahun dan sulit dihentikan melalui razia berkala. Perusahaan menyatakan telah melaporkan aktivitas tersebut kepada Polda Sulawesi Utara pada 12 Oktober 2026.

Menurut estimasi TMS, penambang ilegal menghasilkan emas senilai sekitar Rp 200 miliar dalam enam bulan terakhir, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp 600 miliar.

Perusahaan juga mengeklaim terdapat dugaan keterlibatan sindikat asing dan penggunaan lebih dari 50 ekskavator di sejumlah lokasi. Namun, angka kerugian dan dugaan tersebut belum didukung data independen dalam informasi yang tersedia.

TMS menyatakan akan membuka lapangan kerja, membayar pajak, serta menjalankan program sosial dan pembangunan infrastruktur setelah memperoleh persetujuan operasi.

Perusahaan juga mengklaim potensi pembayaran pajak setelah berproduksi dapat melampaui Rp 1 triliun.

Meski demikian, persoalan perizinan TMS dan penindakan tambang ilegal merupakan dua hal berbeda.

Baca Juga: EMAS Kucurkan Pinjaman Rp 6,45 Triliun untuk Pacu Ekspansi Tambang Emas Pani

Pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai status persetujuan operasi perusahaan sekaligus memastikan aktivitas pertambangan tanpa izin ditindak sesuai hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari Kementerian ESDM mengenai alasan persetujuan final TMS belum diterbitkan. Penegakan hukum yang menyeluruh dan kepastian perizinan diperlukan untuk mencegah berulangnya aktivitas tambang ilegal yang mengancam keselamatan warga dan lingkungan.

Sumber: https://www.tribunnews.com/regional/7896047/tiga-warga-tewas-dalam-dua-insiden-tambang-ilegal-di-sangihe-dpr-desak-penindakan-tegas?page=all&s=paging_new.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News