Anggota DPR desak perbankan tak pakai debt collector



JAKARTA. Wakil Ketua DPR Anis Matta mendesak, perbankan tidak lagi menggunakan jasa penagih utang (debt collector) dalam menyelesaikan kredit macet. Dia menyarankan perbankan menggunakan jalur hukum perdata.Anis menyampaikan pendapatnya saat ditanya mengenai kasus kematian yang dialami Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa. Irzen diduga tewas akibat dianiaya debt collector Citibank. Citibank telah membantah adanya kekerasan fisik terhadap Irzen."Ada utang piutang? Ajukan saja ke pengadilan perdata tidak usah debt collector. Jasa ini sebaiknya tidak digunakan,” ucap Anis, Rabu (6/4).Praktik menggunakan jasa penagih utang sudah lazim dilakukan pihak perbankan untuk menyelesaian tagihan kartu kredit. Biasanya, tenaga debt collector berasal dari pihak ketiga.Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding juga setuju. Dia mengatakan, jasa debt collector justru akan membuat nasabah tidak nyaman. Pasalnya, dia menyatakan, para nasabah merasa diteror oleh ulah pada penagih utang tersebut.Karena itu, anggota Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) setuju jika penggunaan jasa debt collector dihapus. "Saya kira langkah proses pengadilan yang harus ditempuh mereka (Citibank)," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can