JAKARTA. Tragedi kecelakaan kereta api (KA) listrik dengan truk tangki bermuatan BBM di perlintasan Pesanggrahan, Bintaro, turut mengundang keprihatinan anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat. Menurutnya, DPR sudah berulangkali memperingatkan aparat kepolisian untuk menegakkan hukum di perlintasan kereta api. "Itu berkali-kali Komisi III ingatkan polisi agar mendorong PJKA membuat dan menjaga perlintasan kereta api dengan baik," katanya di gedung DPR, Selasa (10 Desember 2013). Martin mengaku kecewa dengan langkah kepolisian yang tidak mengupayakan penindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran di perlintasan KA. "Hampir seribu jalanan di pulau Jawa yang tidak ada palang pintu perlintasan, biasanya kalau tidak ada petugas palang, dilanggar. Pelanggar itu dapat diusut dari segi pelanggaran hukumnya," desak politisi Gerindra ini. Martin menambahkan, Komisi III DPR sudah mendorong adanya revisi aturan UU Perlintasan KA supaya dapat memberikan sanksi hukum yang berat bagi pelanggar. "Kami sudah rapatkan kepada jajaran Kapolda, termasuk Kapolri. Kami tekankan juga harus ada revisi aturan soal perlintasan kereta kalau dianggap aturan itu selama ini tidak efektif. Menyedihkan, begitu banyak nyawa melayang karena aturan tidak beres," pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Anggota DPR dorong revisi UU perlintasan kereta
JAKARTA. Tragedi kecelakaan kereta api (KA) listrik dengan truk tangki bermuatan BBM di perlintasan Pesanggrahan, Bintaro, turut mengundang keprihatinan anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat. Menurutnya, DPR sudah berulangkali memperingatkan aparat kepolisian untuk menegakkan hukum di perlintasan kereta api. "Itu berkali-kali Komisi III ingatkan polisi agar mendorong PJKA membuat dan menjaga perlintasan kereta api dengan baik," katanya di gedung DPR, Selasa (10 Desember 2013). Martin mengaku kecewa dengan langkah kepolisian yang tidak mengupayakan penindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran di perlintasan KA. "Hampir seribu jalanan di pulau Jawa yang tidak ada palang pintu perlintasan, biasanya kalau tidak ada petugas palang, dilanggar. Pelanggar itu dapat diusut dari segi pelanggaran hukumnya," desak politisi Gerindra ini. Martin menambahkan, Komisi III DPR sudah mendorong adanya revisi aturan UU Perlintasan KA supaya dapat memberikan sanksi hukum yang berat bagi pelanggar. "Kami sudah rapatkan kepada jajaran Kapolda, termasuk Kapolri. Kami tekankan juga harus ada revisi aturan soal perlintasan kereta kalau dianggap aturan itu selama ini tidak efektif. Menyedihkan, begitu banyak nyawa melayang karena aturan tidak beres," pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News