KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meninjau regulasi fiskal secara komprehensif terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% pada produk pengolahan setengah jadi seperti stainless steel (nikel) dan ingot (timah). Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suprawoto menilai, pengenaan PPN 11% pada produk pengolahan setengah jadi (intermediat) dari nikel menjadi stainless steel atau dari timah menjadi ingot (batang logam) tidak adil. Oleh karena itu, dirinya meminta pemerintah untuk mengusulkan peninjauan atas pengenaan PPN sebesar 11% pada produk pengolahan setengah jadi. Hal ini bertujuan untuk mendorong industri pengolahan lanjutan semakin kompetitif.
Anggota DPR Ini Desak Kemenkeu Tinjau Ulang Pengenaan PPN 11% Produk Setengah Jadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meninjau regulasi fiskal secara komprehensif terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% pada produk pengolahan setengah jadi seperti stainless steel (nikel) dan ingot (timah). Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suprawoto menilai, pengenaan PPN 11% pada produk pengolahan setengah jadi (intermediat) dari nikel menjadi stainless steel atau dari timah menjadi ingot (batang logam) tidak adil. Oleh karena itu, dirinya meminta pemerintah untuk mengusulkan peninjauan atas pengenaan PPN sebesar 11% pada produk pengolahan setengah jadi. Hal ini bertujuan untuk mendorong industri pengolahan lanjutan semakin kompetitif.