KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibui mendukung langkah pemerintah yang melarang penggunaan anak usaha atau entitas terafiliasi secara bebas dalam kegiatan jasa pertambangan. Kebijakan dalam Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tersebut dinilai menjadi angin segar agar pengusaha daerah bisa terlibat langsung dalam ekosistem pertambangan di wilayahnya. Baleid ini memperketat penggunaan anak perusahaan pemegang IUP dan IUPK serta mewajibkan pemegang izin untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal di tingkat kabupaten/kota.
“Ini kebijakan yang penting. Sudah saatnya kekayaan alam yang ada di daerah juga menjadi jalan lahirnya pengusaha-pengusaha kuat dari daerah. Kita tidak ingin anak-anak daerah hanya melihat sumber daya alamnya diambil dan dibawa keluar, sementara kesempatan usaha yang besar hanya berputar pada kelompok yang itu-itu saja,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Baca Juga: RKAB Telat Hantui Emiten Jasa Tambang Alfons menegaskan, keberpihakan kepada perusahaan daerah harus dimanfaatkan para pengusaha lokal untuk meningkatkan kapasitas modal, penguasaan teknologi, serta pemenuhan standar keselamatan industri. Menurutnya, keberpihakan tersebut bukan berarti menurunkan standar profesionalisme maupun tata kelola pertambangan yang baik. “Berikan mereka kesempatan, kemudian dorong mereka menjadi kuat. Hari ini mungkin mereka memulai sebagai perusahaan daerah, tetapi lima atau sepuluh tahun ke depan mereka harus mampu menjadi perusahaan nasional. Jangan selamanya pengusaha daerah hanya mendapat remah-remah dari besarnya kekayaan alam yang ada di tanah mereka sendiri,” tegasnya. Lebih lanjut, Alfons mengingatkan agar Kementerian ESDM dapat mengawal pelaksanaan aturan ini secara konsisten dan transparan di lapangan. Menurutnya, investasi pertambangan sejatinya harus meninggalkan warisan berupa kekuatan ekonomi daerah yang mandiri, bukan sekadar meninggalkan lubang tambang usai pengerukan mineral selesai. “Kita tetap membutuhkan investasi besar dan perusahaan nasional yang kuat. Tetapi di saat yang sama kita juga harus menyiapkan generasi baru pengusaha dari daerah-daerah penghasil tambang di Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga: Seperti Warisan! Anak Adies Kadir Resmi Jadi Anggota DPR, Cek Gaji & Tunjangannya Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menegaskan, pada regulasi dasar sejatinya tidak memperkenankan afiliasi, namun Kepmen ESDM terbaru justru membuka peluang tersebut. "Di regulasi memang tidak boleh diperkenankan afiliasi. Tetapi di Kepmen itu memungkinkan untuk afiliasi bisa, tapi dengan ada beberapa kriteria. Kriterianya salah satu pemenuhan kebutuhan dalam negeri, PSN, hilirisasi, dan lain-lain," ujarnya beberapa waktu lalu.
Tri mengungkapkan, kebijakan ini dikeluarkan juga untuk mencegah praktik pemegang izin mengerjakan seluruh kegiatan operasional sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Menurutnya, lewat pengetatan ini, pemerintah berupaya mendorong keterlibatan serta dampak positif bagi para pengusaha di daerah sekitar. "Kalau misalnya afiliasi berarti nggak boleh apa-apa dikerjakan oleh dirinya sendiri, itu nggak boleh. Ya kan bagus (impact-nya untuk pengusaha lokal)," ungkapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News