KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan cukai untuk plastik. Rencana cukai plastik ini disebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah disahkan DPR RI. Soal kapan pemberlakuan cukai tersebut belum bisa dipastikan. Sebab, dalam menyusun kebijakan cukai pelastik masih harus menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP). “Untuk rencana pengenaan cukai pelastik ini tinggal nunggu PP dari pemerintah, selanjutnya PP tersebut baru akan dikonsultasikan kepada DPR,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo kepada Kontan.co.id, Selasa (19/10).
Anggota DPR ini mengingatkan, pengenaan cukai plastik untuk tujuan penerimaan negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan cukai untuk plastik. Rencana cukai plastik ini disebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah disahkan DPR RI. Soal kapan pemberlakuan cukai tersebut belum bisa dipastikan. Sebab, dalam menyusun kebijakan cukai pelastik masih harus menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP). “Untuk rencana pengenaan cukai pelastik ini tinggal nunggu PP dari pemerintah, selanjutnya PP tersebut baru akan dikonsultasikan kepada DPR,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo kepada Kontan.co.id, Selasa (19/10).