KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan sedang menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Stabilitas Sistem Keuangan (SSK). Sejalan dengan itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR pun kini tengah menyusun draf revisi UU Bank Indonesia. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut menyoal independensi BI dalam urusan moneter. Kebijakan moneter rencananya akan dikembalikan ke masa lalu melalui Dewan Moneter. Nah, ini dianggap akan menganggu status independen Bank Indonesia. Pada UU No 23/1999 pasal 4 ayat (2) dinyatakan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas di atur dalam UU ini.
Anggota DPR ini menyebut BI perlu independen menata moneter, jangan dibaurkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan sedang menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Stabilitas Sistem Keuangan (SSK). Sejalan dengan itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR pun kini tengah menyusun draf revisi UU Bank Indonesia. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut menyoal independensi BI dalam urusan moneter. Kebijakan moneter rencananya akan dikembalikan ke masa lalu melalui Dewan Moneter. Nah, ini dianggap akan menganggu status independen Bank Indonesia. Pada UU No 23/1999 pasal 4 ayat (2) dinyatakan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas di atur dalam UU ini.