KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunda penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan. Diketahui, pemerintah berencana menghapus layanan kelas BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menggantinya dengan kebijakan KRIS mulai 1 Juli 2025. "Saya minta pikirkan baik-baik, lakukan evaluasi, benerin yang kami omongin hari ini. Kemudian baru laksanakan, jangan dipaksakan nanti gaduh pak," kata Irma dalam Raker bersama Kemenkes, BPJS Kesehatan dan DJSN di DPR RI, Kamis (6/6).
Anggota DPR Ini Minta Kemenkes Tunda Kebijakan KRIS BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunda penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan. Diketahui, pemerintah berencana menghapus layanan kelas BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menggantinya dengan kebijakan KRIS mulai 1 Juli 2025. "Saya minta pikirkan baik-baik, lakukan evaluasi, benerin yang kami omongin hari ini. Kemudian baru laksanakan, jangan dipaksakan nanti gaduh pak," kata Irma dalam Raker bersama Kemenkes, BPJS Kesehatan dan DJSN di DPR RI, Kamis (6/6).