Anggota DPR Ini Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda, Ada 4 Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 nanti. Kenaikan tarif PPN tersebut untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Anggota Komisi XI DPR-RI Heri Gunawan mengatakan, idealnya aturan tersebut memang dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang. Politisi yang biasa disapa Hergun ini menyebut, ketentuan kenaikan tarif PPN menjadi 11% diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN.

“Namun melihat kondisi terkini, ada baiknya pemerintah mengkaji ulang pemberlakukan ketentuan tersebut. Ada sejumlah alasan yang mendukung penundaan pemberlakukan kenaikan tarif PPN 11%,” kata Hergun kepada Kontan.co.id, Kamis (10/3).


Alasan pertama, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis. Padahal, aturan teknis ini penting sebagai pedoman pelaksanaan pemberlakukan tarif PPN 11%. Selain itu, aturan teknis tersebut juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu agar masyarakat memahami dan mengerti aturan tersebut.

“Sekarang tinggal 20 hari lagi menuju 1 April 2022. Tampaknya waktunya terlalu mepet untuk membuat dan menyosialisasikan aturan teknisnya,” katanya.

Baca Juga: Pungusaha Berikan 5 Alasan Pemerintah Harus Tunda Kenaikan PPN 11%

Kedua, kondisi perekonomian nasional yang masih terdampak adanya penyebaran varian omicorn, kenaikan komoditas global dan energi, sertanya terjadinya perang Rusia-Ukraina.

“Sejak memasuki 2022, ekonomi rakyat mulai terdesak oleh kenaikan sejumlah produk, antara lain minyak goreng, kedelai, daging, BBM non subsidi dan yang lainnya. Keadaan diperparah dengan terjadinya perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan harga sejumlah komoditas global makin melejit tinggi,” kata Heri.

Ketiga, kinerja penerimaan perpajakan 2022 berpeluang melanjutkan pencapaian positif di tahun 2021. Realisasi penerimaan pajak tahun lalu mengakhiri tradisi shortfall pajak (penerimaan pajak di bawah target yang ditetapkan) selama 12 tahun.

“Penerimaan pajak di tahun 2021 mencapai Rp 1.277,5 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 103,9% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2021. Hal tersebut didorong oleh meningkatknya ekspor impor dampak dari kenaikan komoditas global dan energi,” kata Heri.

Memasuki tahun 2022,  harga komoditas global dan energi belum menunjukkan penurunan. Bahkan makin melejit akibat dampak perang Rusia-Ukraina.

Harga minyak Brent bahkan telah mencapai US$ 131 per barel. Dus, kata Heri, pemerintah bisa mendapatkan penerimaan negara dari kenaikan harga Indonesian Crude Price (ICP) dan sejumlah komoditas lainnya.

Keempat, bulan April 2022 bertepatan dengan bulan Ramadan yang kemudian disusul dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri pada bulan Mei 2022.

Memasuki bulan puasa, biasanya masyarakat meningkatkan konsumsinya. Bila akan dikenakan PPN 11%, akan membebani dan sekaligus bisa menurunkan daya beli masyarakat.

"Padahal konsumsi masyarakat pada bulan Ramadan dan Idul Fitri menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Heri.

Menurut data BPS, pada kuartal IV-2021, konsumsi masyarakat menyumbang 52,9% PDB (produk domestik bruto). Sehingga penurunan daya beli dikhawatirkan akan menurunkan pertumbuhan PDB.

Baca Juga: Jaga Inflasi Sesuai Target Tahun ini, Simak Strategi BI dan Pemerintah