KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan mengubah ketentuan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil listrik. Selain meningkatkan investasi, tujuan pemerintah yakni untuk mengurangi emisi karbon. Alhasil tarif PPnBM untuk mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) Pasal 36 (Ps 36) dibanderol sebesar 0% atau masih sama dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kebijakan tersebut merupakan insentif, sebab untuk mobil listrik hybrid electric vehicle (HEV) tarif PPnBM yang dipatok mencapai 5% hingga 14% tergantung dari persentase penggunaan tenaga mobil tersebut.
Anggota DPR ini nilai upaya Sri Mulyani kurangi karbon lewat insentif pajak tak tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan mengubah ketentuan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil listrik. Selain meningkatkan investasi, tujuan pemerintah yakni untuk mengurangi emisi karbon. Alhasil tarif PPnBM untuk mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) Pasal 36 (Ps 36) dibanderol sebesar 0% atau masih sama dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kebijakan tersebut merupakan insentif, sebab untuk mobil listrik hybrid electric vehicle (HEV) tarif PPnBM yang dipatok mencapai 5% hingga 14% tergantung dari persentase penggunaan tenaga mobil tersebut.