KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan terbaru terkait layanan keuangan paylater, salah satu bisnis di industri multifinance. Aturan tersebut menetapkan batasan usia minimal 18 tahun bagi pengguna, serta persyaratan penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan penggunaan layanan keuangan digital yang lebih bertanggung jawab dan mengurangi risiko gagal bayar. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi mengatakan, kebijakan ini sebagai langkah melindungi masyarakat dari beban finansial yang berlebihan. Menurut dia, paylater telah menjadi solusi praktis bagi banyak orang. Tetapi jika tidak diatur dengan baik, justru bisa menjadi masalah keuangan. "Aturan ini penting untuk memastikan pengguna paylater memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran mereka," ujar Fathi, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1).
Anggota DPR Ini Sebut, Aturan Paylater OJK Agar Rakyat Tak Terjebak Utang Konsumtif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan terbaru terkait layanan keuangan paylater, salah satu bisnis di industri multifinance. Aturan tersebut menetapkan batasan usia minimal 18 tahun bagi pengguna, serta persyaratan penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan penggunaan layanan keuangan digital yang lebih bertanggung jawab dan mengurangi risiko gagal bayar. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi mengatakan, kebijakan ini sebagai langkah melindungi masyarakat dari beban finansial yang berlebihan. Menurut dia, paylater telah menjadi solusi praktis bagi banyak orang. Tetapi jika tidak diatur dengan baik, justru bisa menjadi masalah keuangan. "Aturan ini penting untuk memastikan pengguna paylater memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran mereka," ujar Fathi, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1).
TAG: