Anggota DPR ini sebut OJK lemah dalam pengawasan terhadap kasus Kresna Life



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tahap Homologasi terhadap gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menyeret PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tampaknya masih menjadi polemik bagi nasabah Kresna Life. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai masih lemah dalam keterlibatannya untuk kasus tersebut.

Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qudratullah, mengatakan bahwa kehadiran OJK untuk nasabah dinilai masih lemah. Menurutnya, penundaan dan perubahan besaran klaim yang diterima merupakan tindakan yang merugikan. 

“Saya melihat peran OJK tidak berada dalam posisi melindungi konsumen,” ujar Ahmad pada Kontan.co.id, pada Jumat (19/3).


Ahmad juga berharap bahwa OJK bisa menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Ia menilai hal itu dilakukan agar dapat menjaga kepercayaan publik pada kinerja OJK.

Baca Juga: PKPU masuk tahap homologasi, nasabah Kresna Life ini kecewa dengan hasilnya

“Lindungi konsumen dan jaga nama baik industri keuangan non bank kita sebaik baiknya. Jangan terus-terusan terjerembab dengan kasus kasus yg melibatkan atau setidak setidaknya ada pembiaran,” jelas Ahmad.

Menurut Ahmad, sikap OJK yang lemah dalam pengawasan menyebabkan banyak terjadinya kasus-kasus asuransi seperti yang terjadi pada Kresna Life ini.

“(OJK) tunjukkan kepada publik sebagai lembaga terpercaya. Saya pribadi melihat akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan OJK banyak bermunculan kasus kasus seperti ini.” tambah Ahmad.

Selanjutnya: Perusahaan Asuransi Masih Mengandalakan Kanal Penjualan Lewat Bancassurance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli