KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mengusulkan agar ada penambahan layer di ketentuan royalti progresif ekspor batubara. Menurutnya, ketentuan yang tertuang dalam PP No 15 Tahun 2022 yang terbit pada April 2022 tidak mengantisipasi Harga Batubara Acuan (HBA) yang setinggi sekarang ini. Mulyanto menjelaskan, dalam rangka peningkatan pendapatan negara atas pertambangan minerba, UU Minerba telah direvisi, dan juga turunannya PP No. 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Dalam regulasi tersebut telah masuk klausul royalti atau PNBP progresif. Ada 5 layer di mana semakin tinggi HBA maka prosentase pajaknya semakin tinggi.
Anggota DPR Komisi VII Usulkan Royalti Progresif Batubara IUPK Ditambah Dua Layer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mengusulkan agar ada penambahan layer di ketentuan royalti progresif ekspor batubara. Menurutnya, ketentuan yang tertuang dalam PP No 15 Tahun 2022 yang terbit pada April 2022 tidak mengantisipasi Harga Batubara Acuan (HBA) yang setinggi sekarang ini. Mulyanto menjelaskan, dalam rangka peningkatan pendapatan negara atas pertambangan minerba, UU Minerba telah direvisi, dan juga turunannya PP No. 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Dalam regulasi tersebut telah masuk klausul royalti atau PNBP progresif. Ada 5 layer di mana semakin tinggi HBA maka prosentase pajaknya semakin tinggi.