JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima dana pengembalian dari pihak-pihak yang menerima kucuran dana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kali ini, dana pengembalian sebanyak Rp 30 miliar dari 14 orang. Dana itu termasuk dari beberapa saksi yang pada saat kejadian berstatus anggota DPR RI. Sebelumnya, KPK menerima dana pengembalian Rp 220 miliar, merupakan hasil pengembalian 5 korporasi. "Dari 14 orang ini, info yang didapat penyidik, mereka cukup kooperatif dengan mengembalikan total sekitar Rp 30 miliar. Sebagian dari 14 orang itu adalah anggota DPR pada saat kejadian," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (10/2).
Anggota DPR kompak kembalikan uang korupsi e-KTP
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima dana pengembalian dari pihak-pihak yang menerima kucuran dana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kali ini, dana pengembalian sebanyak Rp 30 miliar dari 14 orang. Dana itu termasuk dari beberapa saksi yang pada saat kejadian berstatus anggota DPR RI. Sebelumnya, KPK menerima dana pengembalian Rp 220 miliar, merupakan hasil pengembalian 5 korporasi. "Dari 14 orang ini, info yang didapat penyidik, mereka cukup kooperatif dengan mengembalikan total sekitar Rp 30 miliar. Sebagian dari 14 orang itu adalah anggota DPR pada saat kejadian," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (10/2).