KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai penerapan kemasan rokok polos tanpa merek dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menuai kritik. Kebijakan penerapan kemasan rokok polos tanpa mereka dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi. Firman Soebagyo, anggota Badan Legislasi DPR RI, menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama pedagang kecil dan petani tembakau yang bergantung pada industri tembakau.
Anggota DPR Kritik Rencana Penerapan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai penerapan kemasan rokok polos tanpa merek dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menuai kritik. Kebijakan penerapan kemasan rokok polos tanpa mereka dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi. Firman Soebagyo, anggota Badan Legislasi DPR RI, menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama pedagang kecil dan petani tembakau yang bergantung pada industri tembakau.