Anggota DPR Kritik Rencana Penerapan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai penerapan kemasan rokok polos tanpa merek dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menuai kritik.

Kebijakan penerapan kemasan rokok polos tanpa mereka dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi.

Firman Soebagyo, anggota Badan Legislasi DPR RI, menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama pedagang kecil dan petani tembakau yang bergantung pada industri tembakau. 


"Peraturan ini berdampak pada pekerja dan sektor yang selama ini berkontribusi besar terhadap pendapatan negara," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (18/9).

Baca Juga: Asosiasi Minta Kementan Lindungi Keberlangsungan Tembakau & Cengkeh

Firman menyoroti pentingnya Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa kebijakan tersebut guna memastikan tidak ada unsur subjektivitas. Jika ditemukan ketidakadilan, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan dan menuntut peninjauan ulang.

Di DPR RI, langkah-langkah seperti judicial review dipertimbangkan untuk mengatasi ketidakadilan dalam peraturan tersebut.

Firman juga mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) bertentangan dengan Rancangan Undang-Undang Komoditas Strategis Nasional (RUU KSN) dan tidak boleh mengesampingkan undang-undang yang lebih tinggi.

Benny Wachjudi, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), menyatakan bahwa proses penyusunan kebijakan Kemenkes ini tidak melibatkan industri secara memadai. 

Baca Juga: Industri Rokok Elektronik Kecam Pengaturan Kemasan Polos Tanpa Merek

Ia khawatir kebijakan ini justru akan meningkatkan peredaran rokok ilegal, yang merugikan industri legal.

Sebelumnya, Roy Nicholas Mandey, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), juga menyuarakan kekhawatirannya terkait lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. 

Menurutnya, kebijakan yang diskriminatif ini mempersulit pelaku usaha legal sementara pelanggar hukum dapat lolos dengan denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli