KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang pertanahan masih belum rampung. Hingga kini masih terdapat perbedaan pendapatan dari internal pemerintah terkiat pembahasan RUU Pertanahan. Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Viva Yoga Mauladi menyebutkan, perbedaan pendapat itu karena terdapat pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan UU yang telah ada, seperti UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. "Yang tidak setuju dengan pasal-pasal RUU Pertanahan antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Viva, Minggu (21/7).
Anggota DPR menyebut masih ada perbedaan pendapat soal isi RUU Pertanahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang pertanahan masih belum rampung. Hingga kini masih terdapat perbedaan pendapatan dari internal pemerintah terkiat pembahasan RUU Pertanahan. Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Viva Yoga Mauladi menyebutkan, perbedaan pendapat itu karena terdapat pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan UU yang telah ada, seperti UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. "Yang tidak setuju dengan pasal-pasal RUU Pertanahan antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Viva, Minggu (21/7).