Anggota DPR Minta RUU Perampasan Aset Harus Pastikan Proses Hukum Berkeadilan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari berharap diskusi dan pembahasan RUU Perampasan Aset didasarkan pada perdebatan hukum, bukan perdebatan politis atau bersandar pada isu populer ataupun emosional.

Menurutnya, selama ini, narasi yang dibangun adalah bahwa seolah DPR menghambat atau menolaknya. Sementara kenyataannya naskah RUU tersebut masih ada di pemerintah dan baru beberapa hari ini diserahkan ke DPR.

“Saya khawatir perdebatan hukum yang terjadi malah dipolitisasi kembali seolah-olah perdebatan yang nantinya terjadi karena ada penolakan. Padahal, semata hal tersebut adalah perdebatan hukum untuk memastikan UU tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum,” ujar Taufik dikutip dari website DPR, Senin (8/5).


Baca Juga: Sudah Terima Surpres RUU Perampasan Aset, DPR Akan Bahas Usai Reses

Seperti diketahui, Surat presiden berikut naskah RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana telah dikirimkan kepada DPR pada Kamis (4/5/2023).

Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Komisi III DPR berharap agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana berfokus pada perdebatan hukum, bukan perdebatan politis.

Pembahasan RUU tersebut dinilai perlu hati-hati agar tidak melanggar proses hukum yang adil, peradilan yang jujur dan adil, dan asas praduga tidak bersalah.

Taufik mengaku belum mengetahui substansi dari naskah RUU Perampasan Aset yang baru dikirim pemerintah. Menurut Taufik, selama ini yang menjadi diskursus terkait isu hukum perampasan aset adalah pada pengaturan mekanisme hukum perampasan asetnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Naskah RUU Perampasan Aset Telah Selesai Dibuat

Yang akan jadi perdebatan hukum, kata dia, adalah RUU itu nantinya akan menerapkan non-conviction based asset forfeiture (NCB-AF) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau tidak.

Editor: Noverius Laoli