KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, anggaran pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) tahun 2022 bisa mengambil anggaran dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Seperti kita ketahui, pemerintah sudah menyiapkan dana program PEN di tahun 2022 yang sebesar Rp 455,62 triliun. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan mempertanyakan hal ini. Menurutnya, penggunaan dana PEN untuk IKN ini tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Marwan bilang, Undang-Undang (UU) menyatakan program PEN ini untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dan sektor riil dalam menjalankan usaha. Baca Juga: Cuma Dibahas Dalam Waktu 42 Hari, RUU Ibu Kota Negara Sudah Disahkan Jadi UU Sedangkan IKN tidak masuk ke dalam kategori ini. “Bagaimana bisa IKN ini bisa masuk dalam kriteria ini? Apakah dia masuk dalam kategori melindungi, meningkatkan kemampuan dari pandemi Covid-19 ini?” tanya Marwan kepada Sri Mulyani, Rabu (19/1).