KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti rencana pemerintah yang akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk BPJS Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Edy Wuryanto mengatakan bahwa kebijakan tersebut diharapkan tidak akan menjadi beban baru bagi rakyat. "Kebijakan pemerintah atas tarif BPJS Kesehatan harus memastikan tidak menjadi beban baru bagi rakyat dan menjamin seluruh rakyat terpenuhi jaminan pelayanan kesehatan," ujar Edy saat membacakan pandangannya di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5).
Baca Juga: Kebijakan KRIS Diterapkan, Bagaimana dengan Ketersediaan Ruang Perawatan? Asal tahu saja, perubahan kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan pada 8 Mei 2024.