Anggota DPR: Pengurangan masa karantina jangan sampai timbulkan varian baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menekankan bahwa, kebijakan pemerintah yang mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari lima hari menjadi tiga hari harus didasari pada rujukan atau riset yang jelas. Sebab, hal tersebut menurutnya dapat menjadi potensi penyebaran Covid-19.

“Harus berdasarkan hasil riset yang jelas. Mengingat penderita Covid-19 terkadang tidak merasakan gejala namun masih bisa menularkan virus," kata Nurhadi dalam lama resmi DPR RI yang dikutip Kontan.co.id, Jumat (5/11).

Meski pelonggaran diperlukan karena kasus Covid-19 melandai, namun Nurhadi menilai perlu ada parameter yang terukur dan terkontrol. Untuk itu, pemerintah diminta tetap waspada kapan harus bertindak cepat dan tepat dalam mengatasi berbagai perkembangan pandemi Covid-19.


"Kapan harus menarik gas dan kapan harus menginjak rem. Itu semua harus dilakukan dengan cepat dan tanggap untuk kebaikan masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Kalau sudah vaksin lengkap, pelaku perjalanan internasional cukup karantina 3 hari

Politisi Partai NasDem ini mengingatkan kepada pemerintah agar kebijakan pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tidak sampai menimbulkan penyebaran varian baru dari luar negeri meluas.

"Jangan sampai ada varian baru lagi yang masuk jika masa karantina diturunkan lagi menjadi tiga hari," tegasnya

Sebelumnya pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, pernah dilakukan pemerintah pada Januari 2021. Saat itu, pemerintah menetapkan masa karantina pelaku perjalanan internasional menjadi lima hari.

Akan tetapi, lanjut Nurhadi, akibatnya justru penyebaran virus terutama varian baru bertambah setelah diterapkan pengurangan masa karantina.

Sebelumnya pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan dari luar negeri untuk melakukan karantina selama lima hari. Kini masa karantina tersebut dipangkas menjadi hanya tiga hari.

Namun masa karantina tiga hari tersebut diberlakukan kepada mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Baca Juga: Tiba di Tanah Air, Jokowi jalani karantina 3X24 jam di Wisma Bayurini

"Kalau dia sudah mendapatkan vaksinasi lengkap maka karantina nya bisa cukup dengan 3 hari. Tapi kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit test," jelas Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemkes) Siti Nadia Tarmizi.

Nadia menjelaskan, pengurangan masa karantina tersebut dilandasi perhitungan bahwa tiga hari sebelum orang melakukan perjalanan ke luar negeri sudah melakukan PCR test. Kemudian saat masa karantina di Indonesia pelaku perjalanan juga akan dilakukan dua kali test PCR.

Sebagai informasi, Satgas Penanganan Covid-19 mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima menjadi tiga hari. Keputusan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Selanjutnya: Ini kategori anak usia 6 hingga 11 tahun yang tidak boleh divaksin Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari