KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menekankan bahwa, kebijakan pemerintah yang mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari lima hari menjadi tiga hari harus didasari pada rujukan atau riset yang jelas. Sebab, hal tersebut menurutnya dapat menjadi potensi penyebaran Covid-19. “Harus berdasarkan hasil riset yang jelas. Mengingat penderita Covid-19 terkadang tidak merasakan gejala namun masih bisa menularkan virus," kata Nurhadi dalam lama resmi DPR RI yang dikutip Kontan.co.id, Jumat (5/11). Meski pelonggaran diperlukan karena kasus Covid-19 melandai, namun Nurhadi menilai perlu ada parameter yang terukur dan terkontrol. Untuk itu, pemerintah diminta tetap waspada kapan harus bertindak cepat dan tepat dalam mengatasi berbagai perkembangan pandemi Covid-19.
Anggota DPR: Pengurangan masa karantina jangan sampai timbulkan varian baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menekankan bahwa, kebijakan pemerintah yang mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari lima hari menjadi tiga hari harus didasari pada rujukan atau riset yang jelas. Sebab, hal tersebut menurutnya dapat menjadi potensi penyebaran Covid-19. “Harus berdasarkan hasil riset yang jelas. Mengingat penderita Covid-19 terkadang tidak merasakan gejala namun masih bisa menularkan virus," kata Nurhadi dalam lama resmi DPR RI yang dikutip Kontan.co.id, Jumat (5/11). Meski pelonggaran diperlukan karena kasus Covid-19 melandai, namun Nurhadi menilai perlu ada parameter yang terukur dan terkontrol. Untuk itu, pemerintah diminta tetap waspada kapan harus bertindak cepat dan tepat dalam mengatasi berbagai perkembangan pandemi Covid-19.