Anggota DPR persoalkan besaran potongan gaji pekerja untuk Tapera



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya pengusaha dan serikat pekerja yang mempersoalkan rencana pemungutan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama juga mempermasalahkannya dan meminta agar pemerintah meninjau uang besaran simpanan tersebut.

Suryadi mengimbau, isi kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera seharusnya lebih memperhatikan kondisi perekonomian, terutama dampak dari pandemi yang masih berlangsung saat ini.

Suryadi mengingatkan, di tengah pandemi Covid-19 pula, Bank Dunia memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini bahkan hanya sebesar 0 persen.


“Dengan kondisi perekonomian yang seperti sekarang ini, di mana konsumsi rumah tangga juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, maka seharusnya Pemerintah berhati-hati pada saat menetapkan PP 25/2020,” kata Suryadi dalam keterangannya, seperti yang dikutip KONTAN dari laman resmi dpr, Senin (8/6).

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang menjadi dasar terbitnya PP 25/2020 ini pada awalnya lahir untuk membantu pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan perumahan.

"Kejutannya adalah terkait besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan pekerja. Yakni, 0,5 persen ditanggung \ pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja itu sendiri," tambahnya.

Sebelumnya diketahui, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar menargetkan 13 juta peserta atau nasabah Tapera dalam lima tahun periode tabungan perumahan tersebut beroperasi. Peserta nasabah Tapera tahap awal berasal dari kelompok peserta Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjumlah sekitar 4,2 juta orang.

Segmen peserta yang menerima manfaat berupa pembiayaan perumahan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Nantinya, kelompok peserta yang menjadi nasabah Tapera terdiri dari ASN, pegawai BUMN, BUMD, dan BUMDes, personel TNI-Polri, pegawai swasta, wiraswasta atau pekerja mandiri dan tenaga kerja asing atau pekerja WNA yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .