KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VIII DPR Bukhori menyebut pembatasan dalam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan haji sudah tepat. Pembatasan tersebut terdapat dalam Lampiran III Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pada beleid tersebut persyaratan bagi Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus adalah modal dalam negeri 100% dan beragama islam. "Persyaratan dikelola orang beragam Islam itu agar tugas utama tidak diselewengkan dan tidak salah," ujar Bukhori saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (16/3). Bukhori menyebut perjalanan ibadah umroh dan haji khusus menitikberatkan pada konteks ibadah. Sehingga hal tersebut lebih diutamakan dibandingkan aspek lainnya. "Jika dikelola oleh yang bukan sesama iman itu namanya wisata bukan ibadah umroh," terang Bukhori.
Anggota DPR sebut pembatasan penanaman modal dalam PPIU sudah tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VIII DPR Bukhori menyebut pembatasan dalam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan haji sudah tepat. Pembatasan tersebut terdapat dalam Lampiran III Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pada beleid tersebut persyaratan bagi Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus adalah modal dalam negeri 100% dan beragama islam. "Persyaratan dikelola orang beragam Islam itu agar tugas utama tidak diselewengkan dan tidak salah," ujar Bukhori saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (16/3). Bukhori menyebut perjalanan ibadah umroh dan haji khusus menitikberatkan pada konteks ibadah. Sehingga hal tersebut lebih diutamakan dibandingkan aspek lainnya. "Jika dikelola oleh yang bukan sesama iman itu namanya wisata bukan ibadah umroh," terang Bukhori.