Anggota DPR Sebut Pembatasan Restitusi Pajak Ancam Pasokan Obat untuk JKN



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Anggota DPR menyoroti keluhan dunia usaha terkait pembatasan restitusi pajak yang dinilai berpotensi mengganggu kondisi keuangan perusahaan, khususnya di sektor farmasi.

Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino menegaskan bahwa restitusi pajak merupakan hak wajib pajak dan tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk belas kasihan dari pemerintah.

"Restitusi dianggap seolah-olah merupakan belas kasihan, padahal restitusi sebenarnya adalah hak (wajib pajak)," ujar Harris dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (16/6/2026). 


Baca Juga: Restitusi Pajak Melonjak 35,5% di 2025, Kemenkeu Evaluasi Kebijakan

Harris menjelaskan, persoalan tersebut dapat dilihat dari kondisi yang dihadapi perusahaan farmasi. Menurutnya, sekitar 98% penduduk Indonesia telah menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Dalam praktiknya, Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang menjual produk kepada rumah sakit pemerintah menghadapi mekanisme wajib pungut (wapu), sehingga berpotensi mengalami kelebihan pembayaran pajak.

Akibat mekanisme tersebut, perusahaan farmasi menanggung akumulasi kelebihan bayar pajak karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan tidak dapat dikompensasikan secara optimal. 

Meski secara agregat nilainya diperkirakan hanya sekitar Rp 5 triliun bagi Direktorat Jenderal Pajak, Harris menilai dampaknya terhadap pelaku usaha bisa sangat signifikan.

"Kalau ini berlanjut mengakibatkan modal kerja dari perusahaan-perusahaan farmasi ini akan mengalami masalah," katanya.

Baca Juga: Audit Restitusi Pajak Dimulai, BPKP Kumpulkan Informasi Awal

Ia mengingatkan bahwa terganggunya modal kerja dapat memengaruhi kemampuan perusahaan farmasi dalam memasok obat dan produk kesehatan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Jika pasokan terganggu, layanan kesehatan di rumah sakit pemerintah berisiko terdampak.

Menurut Harris, kondisi tersebut pada akhirnya dapat merugikan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan. 

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah dan otoritas perpajakan untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan restitusi yang dihadapi industri farmasi.

"Yang dikhawatirkan adalah nanti gangguan pasok karena mereka dengan gangguan pada modal kerja mereka tidak mampu untuk memasok produk-produk farmasi ke JKN. Dan tentu pada gilirannya ini masyarakat yang akan menderita," imbuh Harris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News