KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Keuangan untuk terus menjalankan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok sampai 2021 mendatang. Selama ini, pabrikan-pabrikan rokok asing kerap memanfaatkan celah aturan cukai sehingga bisa membayar tarif cukai lebih rendah. "PMK 146/2017 ini sebenarnya ada dengan tujuan menutup celah-celah agar praktik penghindaran pajak dari pabrikan asing besar bisa dihentikan. Contohnya dengan penggabungan batas produksi untuk SKM dan SPM di 2019," kata anggota Komisi Keuangan DPR, Amir Uskara, dalam siaran persnya, Selasa (30/10). Dengan kebijakan ini, Amir menegaskan celah-celah yang bisa dimanfaatkan secara sepihak di industri hasil tembakau akan tertutup. "Hal ini agar persaingan di industri lebih adil, di mana yang kecil terlindungi dari pabrikan besar bermain di golongan bawah. Selain itu, penerimaan cukai pemerintah juga akan lebih optimal," kata politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Anggota DPR sebut perusahaan asing bayar cukai rendah di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Keuangan untuk terus menjalankan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok sampai 2021 mendatang. Selama ini, pabrikan-pabrikan rokok asing kerap memanfaatkan celah aturan cukai sehingga bisa membayar tarif cukai lebih rendah. "PMK 146/2017 ini sebenarnya ada dengan tujuan menutup celah-celah agar praktik penghindaran pajak dari pabrikan asing besar bisa dihentikan. Contohnya dengan penggabungan batas produksi untuk SKM dan SPM di 2019," kata anggota Komisi Keuangan DPR, Amir Uskara, dalam siaran persnya, Selasa (30/10). Dengan kebijakan ini, Amir menegaskan celah-celah yang bisa dimanfaatkan secara sepihak di industri hasil tembakau akan tertutup. "Hal ini agar persaingan di industri lebih adil, di mana yang kecil terlindungi dari pabrikan besar bermain di golongan bawah. Selain itu, penerimaan cukai pemerintah juga akan lebih optimal," kata politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini.