KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR Komisi XI Indah Kurnia meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 13-20%. Ia mengaku telah menerima aspirasi para pemangku kepentingan industri hasil tembakau (IHT), khususnya para pekerja di industri tersebut. Menurutnya, persentase kenaikan tersembut terlampau tinggi, terlebih jika diterapkan di masa pandemi Covid-19. Hal ini akan menurunkan volume produksi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja.
Anggota DPR sebut rencana kenaikan cukai bertentangan dengan semangat UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR Komisi XI Indah Kurnia meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 13-20%. Ia mengaku telah menerima aspirasi para pemangku kepentingan industri hasil tembakau (IHT), khususnya para pekerja di industri tersebut. Menurutnya, persentase kenaikan tersembut terlampau tinggi, terlebih jika diterapkan di masa pandemi Covid-19. Hal ini akan menurunkan volume produksi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja.