JAKARTA. Â Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan protes pada tata tertib DPR yang tidak mewajibkan anggota DPR hadir secara fisik. Ia mengaku geram karena aturan ini juga berlaku pada saat pengambilan keputusan di tingkat komisi dan di sidang paripurna. Rieke menjelaskan, dalam tata tertib DPR yang lama, Pasal 243 ayat 1 mengatakan, "Setiap anggota wajib menandatangani daftar hadir dan membubuhkan cap jari pada alat kehadiran elektronik sebelum menghadiri rapat." Aturan dalam ayat itu diperkuat dengan ayat 2 yang berbunyi, "Kehadiran yang dimaksud pada ayat 1 adalah kehadiran fisik."
Anggota DPR tak perlu hadir secara fisik
JAKARTA. Â Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan protes pada tata tertib DPR yang tidak mewajibkan anggota DPR hadir secara fisik. Ia mengaku geram karena aturan ini juga berlaku pada saat pengambilan keputusan di tingkat komisi dan di sidang paripurna. Rieke menjelaskan, dalam tata tertib DPR yang lama, Pasal 243 ayat 1 mengatakan, "Setiap anggota wajib menandatangani daftar hadir dan membubuhkan cap jari pada alat kehadiran elektronik sebelum menghadiri rapat." Aturan dalam ayat itu diperkuat dengan ayat 2 yang berbunyi, "Kehadiran yang dimaksud pada ayat 1 adalah kehadiran fisik."