Anggota DPR tak perlu hadir secara fisik



JAKARTA.  Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan protes pada tata tertib DPR yang tidak mewajibkan anggota DPR hadir secara fisik. Ia mengaku geram karena aturan ini juga berlaku pada saat pengambilan keputusan di tingkat komisi dan di sidang paripurna.

Rieke menjelaskan, dalam tata tertib DPR yang lama, Pasal 243 ayat 1 mengatakan, "Setiap anggota wajib menandatangani daftar hadir dan membubuhkan cap jari pada alat kehadiran elektronik sebelum menghadiri rapat."

Aturan dalam ayat itu diperkuat dengan ayat 2 yang berbunyi, "Kehadiran yang dimaksud pada ayat 1 adalah kehadiran fisik."


Sedangkan dalam tata tertib DPR yang baru, Pasal 249 ayat 1 menyebutkan, "Untuk kepentingan administrasi setiap anggota menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri rapat."

Ayat 2 di pasal yang sama menyebutkan, "Kehadiran anggota yang dimaksud pada ayat 1 menjadi dasar bagi kepemilikan hak untuk pengambilan keputusan."

"Jadi kata wajib hadir secara fisiknya dihilangkan, ini berbahaya karena makna kehadirannya jadi berbeda," kata Rieke saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/10).

Rieke melanjutkan, tata tertib yang disahkan di ujung masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014 ini mengancam kualitas DPR periode 2014-2019. Pasalnya, anggota DPR yang tak hadir secara fisik dapat tetap dihitung suaranya dalam pengambilan keputusan selama menandatangani daftar hadir.

"Kalau keputusan di paripurna mungkin masih terpantau. Paling bahaya kalau voting di tingkat komisi. Makanya, kami (PDI-P) bersama mitra koalisi menolak saat tata tertib itu akan disahkan," pungkasnya. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia