JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR Kurtubi menolak keras divestasi saham PT Freeport Indonesia dilakukan melakui mekanisme IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab pilihan ini beresiko kontrol pengelolaan pertambangan Freeport di Papua tetap berada di genggaman pihak asing. Kurtubi menegaskan, filosofi yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 jelas menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Konsekuensinya, segala macam kekayaan alam yang berada di dalam perut bumi dan masih di wilayah negara Indonesia, otomotas dikuasai dan dikelola oleh negara. “Dalam hal ini BUMN menjadi wakil negara, termasuk BUMD milik pemerintah daerah dimana lokasi pertambangan tersebut terletak,” kata Kurtubi di Jakarta, Rabu (21/10).
Anggota DPR tolak divestasi Freeport lewat IPO
JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR Kurtubi menolak keras divestasi saham PT Freeport Indonesia dilakukan melakui mekanisme IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab pilihan ini beresiko kontrol pengelolaan pertambangan Freeport di Papua tetap berada di genggaman pihak asing. Kurtubi menegaskan, filosofi yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 jelas menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Konsekuensinya, segala macam kekayaan alam yang berada di dalam perut bumi dan masih di wilayah negara Indonesia, otomotas dikuasai dan dikelola oleh negara. “Dalam hal ini BUMN menjadi wakil negara, termasuk BUMD milik pemerintah daerah dimana lokasi pertambangan tersebut terletak,” kata Kurtubi di Jakarta, Rabu (21/10).