Anggota DPR tolak tender penyiaran digital



JAKARTA. Anggota Komisi I DPR Ahmed Zaki Iskandar meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan rencana tender penyiaran televisi digital. Dia menuding rencana tersebut cacat hukum.Menurutnya, penyusunan Keputusan Menteri Nomor 95 Tahun 2012 tanpa sepengetahuan DPR. Beleid tersebut mengatur tentang peluang usaha penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air).Selain itu, dia mengatakan, Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang direvisi oleh DPR. "Aturan tentang televisi digital harus lebih dulu diatur dalam Undang-Undang Penyiaran," katanya, Rabu (27/6).Bila tender tetap dilakukan, Zaki mengatakan bisa berimplikasi terhadap anggaran. Menurutnya, pemerintah harus mengeluarkan dana supaya publik bisa mengakses penyiaran digital.Pemerintah telah membuka peluang usaha (tender) untuk penyelenggaraan penyiaran multiplexing dalam rangka penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). Peluang usaha ini diberikan kepada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi.Untuk tahap awal, layanan ini akan dibuka di zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), Zona Layanan 5 (Jawa Barat), Zona Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Zona Layanan 7 (Jawa Timur) dan Zona Layanan 15 (Kepulauan Riau).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can