Anggota DPR Wa Ode segera dimejahijaukan



JAKARTA. Tersangka dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati segera disidangkan. Bila tidak ada aral melintang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara Wa Ode ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/5).Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, proses penyidikan Wa Ode sudah tuntas. "Oleh karena itu, rencananya kami serahkan berkasnya ke pengadilan," kata Johan, Rabu (23/5)Wa Ode dituding telah menerima suap sebesar Rp 6 miliar. Anggota Badan Anggaran DPR ini diduga menerima uang untuk meloloskan anggaran DPPID bagi tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Uang pelicin ini berasal dari seorang pengusaha bernama Fahd Rafiq. Dengan pemberian uang ini, dia berharap bisa memperoleh proyek di daerah tersebut. Atas kejahatan itu, Wa Ode kemudian diancam dengan pasal Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can