JAKARTA. Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Fraksi Demokrat Sonny Indra Djaya, mengembalikan sebuah mobil yang diduga diberikan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mobil tersebut dikembalikan melalui pengacara Wawan, Tubagus Sukatma. "Perlu disampaikan bahwa tadi ada pengembelaian mobil dari anggota DPRD Banten Sonny, melalui pengacara TCW (Tubagus Chaeri Wardana) atas nama Tubagus Sukatma," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (12/2). Lebih lanjut kata Johan, pengembalian mobil melalui pengacara Wawan tersebut juga bertujuan untuk diserahkan ke KPK. Setalah dilakukan pengembalian kata Johan, pihaknya melakukan penyitaan atas mobil Honda CR-V berplat nomor B 287 SON tersebut. "Dan kemudian oleh KPK dilakukan penyitaan," tambah Johan.
Anggota DPRD Banten kembalikan mobil dari Wawan
JAKARTA. Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Fraksi Demokrat Sonny Indra Djaya, mengembalikan sebuah mobil yang diduga diberikan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mobil tersebut dikembalikan melalui pengacara Wawan, Tubagus Sukatma. "Perlu disampaikan bahwa tadi ada pengembelaian mobil dari anggota DPRD Banten Sonny, melalui pengacara TCW (Tubagus Chaeri Wardana) atas nama Tubagus Sukatma," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (12/2). Lebih lanjut kata Johan, pengembalian mobil melalui pengacara Wawan tersebut juga bertujuan untuk diserahkan ke KPK. Setalah dilakukan pengembalian kata Johan, pihaknya melakukan penyitaan atas mobil Honda CR-V berplat nomor B 287 SON tersebut. "Dan kemudian oleh KPK dilakukan penyitaan," tambah Johan.