Anggota DPRD DKI belum kembalikan 68 mobil dinas



JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta mengatakan dari 94 mobil dinas anggota DPRD periode 2009-2014 yang masa jabatannya sudah habis akan segera ditarik.

Saat ini sudah ada sekitar 26 mobil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI lama yang sudah masuk di BPKD DKI. Itu artinya masih ada 68 mobil dinas yang belum dikembalikan.

Sesuai aturan, kendaraan dinas tersebut hanya berlaku untuk masa pakai lima tahun. Setelah itu harus dikembalikan dan akan dilelang.


"Biasa lelang dilakukan saat usia mobil sudah mencapai usia lima tahun," kata Kepala BPKD DKI, Endang Widjajanti saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/8).

Sedangkan untuk 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dipastikan akan mendapatkan mobil dinas baru.

"Untuk mobil dinas Anggota DPRD DKI periode 2014-2019 belum tahu apakah mobil dengan tipe lama atau atau tipe baru. Soalnya, belum ada pengajuan dari Sekwan DPRD DKI," kata Endang.

Namun menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Mangara Pardede kemungkinan besar kendaraan para wakil rakyat Jakarta itu akan diberi dinas Toyota Camry dan Toyota Altis.

Khusus untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI, akan diberikan mobil dinas Toyota Camry. "Sedangkan untuk anggota periode yang lalu mendapatkan Toyota Corolla Altis. Kemungkinan akan sama dengan yang dulu," ujar Mangara, Rabu (27/8) kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan