Anggota DPRD minta Pemprov DKI berikan kepastian dan keadilan hukum terkait reklamasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat bersikap adil dan memberikan kepastian hukum terkait polemik proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Apalagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menetapkan bahwa hanya ada 4 pulau dari rencana 17 pulau reklamasi yang dilanjutkan pengembangannya. 

"Keputusan pemerintah DKI harus memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak. Investor, konsumen dan pengembang juga butuh hal itu karena proyek ini secara hukum memiliki legalitas yang kuat ketika dibangun," ujar Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dalam siaran persnya, Kamis (20/6).

Menurut Sekretaris Fraksi PDIP tersebut, untuk menciptakan kepastian terhadap pembangunan dan pengelolaan pantai kita, pantai maju dan pantai bersama (nama baru pulau C, D dan G), pemerintah DKI harus segera mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Saat ini sudah rancangan Raperda sebagai dasar hukumnya. 


Gembong mengungkapkan, Raperda pertama soal Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) hanya tinggal menunggu pengesahan.  Sementara Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) masih mengalami perdebatan. 

"Jika aturan tersebut disahkan, maka Pemprov DKI mempunyai landasan hukum. Ini akan memberikan kepastian hukum secara adil bagi pelaku usaha dan masyarakat," katanya lagi. 

Menurut Gembong, Gubernur DKI Anies Baswedan sebaiknya segera menyelesaikan polemik yang berkembang terkait penerbitan IMB di pantai Kita dan pantai Maju. 

"Awalnya Gubernur Anies menetapi janjinya tidak melanjutkan proyek reklamasi. Namun, ternyata Pemprov mengutus Jakpro. Ini tidak akan terjadi polemik kalau pemerintah tidak tegas. Makanya, pemerintah harus tegas dengan menerbitkan regulasi," sambung Gembong. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah mengatakan, selama ini pengembang proyek reklamasi sudah membayar kontribusi tambahan agar bisa membangun. Karena kontribusi sudah terlanjur diserahkan, tentunya pengembang harus diijinkan untuk membangun proyeknya.

"Kasihan dong orang sudah nyumbang buat infrastruktur DKI, ada yang waduk, bikin tanggul, bikin jalan inspeksi. Itukan enggak mungkin hilang," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Menurut Saefullah, kontribusi tambahan telah dikonversi menjadi pembangunan. Ia mengatakan DKI tak lagi memerlukan aturan soal kontribusi tambahan karena Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) sudah dicabut.

"Hanya Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang akan dikembalikan ke DPRD DKI Jakarta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .