KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat bersikap adil dan memberikan kepastian hukum terkait polemik proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Apalagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menetapkan bahwa hanya ada 4 pulau dari rencana 17 pulau reklamasi yang dilanjutkan pengembangannya. "Keputusan pemerintah DKI harus memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak. Investor, konsumen dan pengembang juga butuh hal itu karena proyek ini secara hukum memiliki legalitas yang kuat ketika dibangun," ujar Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dalam siaran persnya, Kamis (20/6). Menurut Sekretaris Fraksi PDIP tersebut, untuk menciptakan kepastian terhadap pembangunan dan pengelolaan pantai kita, pantai maju dan pantai bersama (nama baru pulau C, D dan G), pemerintah DKI harus segera mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Saat ini sudah rancangan Raperda sebagai dasar hukumnya.
Anggota DPRD minta Pemprov DKI berikan kepastian dan keadilan hukum terkait reklamasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat bersikap adil dan memberikan kepastian hukum terkait polemik proyek reklamasi di pantai utara Jakarta. Apalagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menetapkan bahwa hanya ada 4 pulau dari rencana 17 pulau reklamasi yang dilanjutkan pengembangannya. "Keputusan pemerintah DKI harus memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak. Investor, konsumen dan pengembang juga butuh hal itu karena proyek ini secara hukum memiliki legalitas yang kuat ketika dibangun," ujar Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dalam siaran persnya, Kamis (20/6). Menurut Sekretaris Fraksi PDIP tersebut, untuk menciptakan kepastian terhadap pembangunan dan pengelolaan pantai kita, pantai maju dan pantai bersama (nama baru pulau C, D dan G), pemerintah DKI harus segera mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Saat ini sudah rancangan Raperda sebagai dasar hukumnya.